Suasana persidangan kasus suap dengan terdakwa Hasto Kristiyanto/Metrotvnews.com/Candra
Jakarta: Staf Sekjen PDIP Hasto Krisityanto, Kusnadi, mengaku mendapatkan berkas yang berisikan pemeriksaan terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang menjerat Harun Masiku. Dokumen itu disebut didapat melalui pesan WhatsApp.
Informasi ini didapat saat jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK, mencecar Kusnadi atas pesan yang diterima ponselnya pada 10 Juni 2024. Berkas itu diberikan dari orang yang diponsel Kusnadi diberi nama Sri Rejeki Hastomo.
“Itu ada file namanya pemeriksaan KPK. Pernah enggak saudara menerima itu?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025.
“Ya kalau di situ ada, berarti ada,” jawab Kusnadi.
Kusnadi mengaku berkas itu belum pernah dibuka olehnya. Meskipun, ada keterangan berasal dari KPK dalam dokumen tersebut.
Jaksa menanyakan alasan Sri Rejeki Hastomo mengirimkan berkas itu kepada Kusnadi. Namun, dia mengeklaim tidak mengetahui.
“Isinya enggak (tahu),” ujar Kusnadi.
Kusnadi memastikan dokumen itu berisikan kasus Harun Masiku. Sebab, ada kode HM, dari pengirimnya.
“Ya, HM kan yang pas viral-viral itu kan HM, Harun Masiku,” terang Kusnadi.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.