Pengusaha Solo Puspo Wardoyo (kiri) dan Kuasa Hukumnya Kalono (kanan). Metrotvnews.com/ Triawati
Triawati Prihatsari • 8 May 2025 09:12
Solo: Seorang pengusaha asal Solo Puspo Wardoyo tertipu miliaran rupiah setelah berinvestasi pada pengusaha asal Bekasi, Jawa Barat berinisial AI. Penipuan yang dilakukan pelaku bermodus investasi katering haji di Jeddah Arab Saudi. Aksi penipuan berawal saat Puspo ditawari AI untuk investasi bersama dalam mengembangkan pabrik makanan haji dan umrah di Arab Saudi. Nilai investasi tersebut mencapai Rp360 miliar yang nantinya dikatakan akan dikelola PT Halalan Thayyiban milik Puspo.
Korban kemudian mentransfer uang senilai Rp6,8 miliar kepada AI. Namun setelah beberapa lama, korban tidak menemukan kejelasan pada uang yang telah diinvestasikannya pada AI tersebut. Ia kemudian meminra kembali modal yang telah ditransfernya tersebut. Karena dinilai tidak ada itikad baik, Puspo kemudian memilih jalur hukum dengan melaporkan AI ke Polda Metro Jaya, Desember 2024 lali. Di sisi lain, korban juga meminta bantuan temannya untuk menagih uang modal katering haji itu pada AI.
Atas tindakannya, pelaku kemudian menggugat korban karena dinilai menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik. AI menggugat Puspo Wardoyo atas dugaan perbuatan melanggar hukum yang didalamnya melakukan fitnah atau pencemaran nama baik dengan nilai mencapai Rp60 Miliar. Namun demikian, Puspo berhasil menang dalam gugatan tersebut. Kuasa Hukum Puspo Wardoyo, M Kalono mengatakan putusan sela pengadilan negeri (PN) Solo telah digedok majelis hakim pada Selasa, 6 Mei 2025.
Baca: Polresta Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 36 Calon Haji Ilegal Pakai Visa Kerja |