Modus Katering Haji, Pengusaha Solo Tertipu Miliaran Rupiah

Pengusaha Solo Puspo Wardoyo (kiri) dan Kuasa Hukumnya Kalono (kanan). Metrotvnews.com/ Triawati

Modus Katering Haji, Pengusaha Solo Tertipu Miliaran Rupiah

Triawati Prihatsari • 8 May 2025 09:12

Solo: Seorang pengusaha asal Solo Puspo Wardoyo tertipu miliaran rupiah setelah berinvestasi pada pengusaha asal Bekasi, Jawa Barat berinisial AI. Penipuan yang dilakukan pelaku bermodus investasi katering haji di Jeddah Arab Saudi. Aksi penipuan berawal saat Puspo ditawari AI untuk investasi bersama dalam mengembangkan pabrik makanan haji dan umrah di Arab Saudi. Nilai investasi tersebut mencapai Rp360 miliar yang nantinya dikatakan akan dikelola PT Halalan Thayyiban milik Puspo.

Korban kemudian mentransfer uang senilai Rp6,8 miliar kepada AI. Namun setelah beberapa lama, korban tidak menemukan kejelasan pada uang yang telah diinvestasikannya pada AI tersebut. Ia kemudian meminra kembali modal yang telah ditransfernya tersebut. Karena dinilai tidak ada itikad baik, Puspo kemudian memilih jalur hukum dengan melaporkan AI ke Polda Metro Jaya, Desember 2024 lali. Di sisi lain, korban juga meminta bantuan temannya untuk menagih uang modal katering haji itu pada AI. 

Atas tindakannya, pelaku kemudian menggugat korban karena dinilai menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik. AI menggugat Puspo Wardoyo atas dugaan perbuatan melanggar hukum yang didalamnya melakukan fitnah atau pencemaran nama baik dengan nilai mencapai Rp60 Miliar. Namun demikian, Puspo berhasil menang dalam gugatan tersebut. Kuasa Hukum Puspo Wardoyo, M Kalono mengatakan putusan sela pengadilan negeri (PN) Solo telah digedok majelis hakim pada Selasa, 6 Mei 2025.
 

Baca: Polresta Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 36 Calon Haji Ilegal Pakai Visa Kerja

"Pengadilan negeri Surakarta menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo. Maka pemeriksaan perkara harus dihentikan," ujarnya di Solo, Kamis, 8 Mei 2025.

Menurutnya, secara administrasi gugatan tersebut tidak bisa diperiksa hingga diadili oleh PN Solo. Di sisi lain, pihaknya tetap menyiapkan gugatan rekonvensi atau gugatan balasan jika kasus berlanjut.

"Tapi ini belum sampai kepada pemeriksaan pokok perkara sudah dinyatakan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) jadi tidak dapat diterima, tidak memenuhi syarat sebagai sebuah gugatan," bebernya. 

Sementara itu, Puspo mengaku memiliki niat untuk menggugat balik pelaku AI. Namun ia memutuskan tidak melakukannya dan menunggu iktikad baik dari AI untuk mengembalikan modalnya Rp6,8 miliar.

"Udah, kalah ya kalah. Kembalikan ya kembalikan (modal Rp6,8). Sampai sekarang belum ada pengembalian, alasan terus," ungkapnya. 

Selain itu, pelaporan ke Polda Metro Jaya sampai saat ini masih terus berproses. Selain AI, juga dilaporkan lima orang lainnya atas dugaan penipuan penggelapan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)