Polresta Tangerang menangkap dua wanita berinisial AS, 43, dan LA, 27, pelaku penipuan lowongan pekerjaan di Cikupa.
Hendrik Simorangkir • 8 May 2025 17:23
Tangerang: Polresta Tangerang menangkap dua wanita berinisial AS, 43, dan LA, 27, pelaku penipuan lowongan pekerjaan di Cikupa. Sebanyak sembilan orang menjadi korban penipuan pelaku dengan kerugian sebanyak ratusan juta rupiah.
Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono mengatakan, kasus bermula ketika pelaku memposting lowongan kerja di PT Nikomas Gemilang melalui media sosial Facebook. Salah satu korban yang tertarik mencoba menghubungi pelaku untuk mengetahui lebih lanjut soal lowongan kerja tersebut.
"November 2024 korban bertemu dengan tersangka melalui Facebook. Pelaku meyakinkan korban dengan mengaku memiliki jabatan strategis dan orang kepercayaan di perusahaan tersebut," ujarnya, Kamis, 8 Mei 2025.
Baktiar menuturkan, pelaku menjanjikan kepada korban dapat bekerja di perusahaan tersebut dengan syarat harus membayar sebesar Rp23 juta hingga Rp27 juta. Setelahnya, kata Baktiar, korban pun mengajak sembilan pelamar kerja lainnya untuk bertemu pelaku di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Para korban turut membawa berkas lamaran beserta uang sebanyak Rp229 juta, yang diberikan secara langsung maupun melalui transfer bank. Beberapa hari kemudian terbit surat panggilan beserta kartu pegawai. Sehingga para korban datang ke perusahaan tersebut untuk melakukan tes," jelasnya.
Selanjutnya, kata Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, para korban tidak bisa melakukan tes lantaran surat panggilan kerja dan kartu pegawai yang diterbitkan oleh pelaku palsu.
"Para korban pun melaporkan kejadian tersebut ke kami. Bahkan, pelaku AS ditangkap usai dibawa oleh para korban ke Polresta Tangerang pada Rabu, 30 April 2025. Sedangkan pelaku AL telah ditangkap lebih dulu lantaran terlibat kasus lain," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.