WNI Lecehkan Pramugari di Pesawat ke Singapura, Dakwaan Disiapkan

Ilustrasi: Medcom.id

WNI Lecehkan Pramugari di Pesawat ke Singapura, Dakwaan Disiapkan

Fajar Nugraha • 11 March 2025 16:24

Singapura: Polisi Singapura akan mendakwa seorang pria Indonesia berusia 23 tahun atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pelecehan seksual di dalam pesawat dalam perjalanan ke Singapura.

Pada 23 Januari 2025, Polisi diberitahu tentang sebuah insiden di mana seorang pria diduga memperlihatkan alat kelaminnya kepada seorang awak kabin wanita saat berada di dalam pesawat.

Penyelidikan mengungkapkan bahwa selama penerbangan, pria tersebut, saat duduk di kursinya, diduga membuka ritsleting celananya dan memperlihatkan alat kelaminnya, lalu menutupi dirinya dengan selimut. Dia kemudian menyiapkan ponselnya dan mengalihkannya ke mode perekaman video. 

Ketika seorang awak kabin wanita mendekatinya untuk menyajikan makanannya, pria tersebut konon membuka selimut dan memperlihatkan alat kelaminnya di hadapan awak kabin wanita tersebut. Awak kabin wanita tersebut segera meninggalkan kursi pria tersebut dan melaporkan masalah tersebut kepada atasannya. 

Begitu pesawat mendarat di Bandara Changi, pria tersebut ditangkap oleh petugas dari Divisi Kepolisian Bandara. Ponsel pria tersebut disita untuk penyelidikan.

"Pria tersebut akan didakwa di pengadilan pada 12 Maret 2025 dengan dakwaan melakukan pelecehan seksual berdasarkan Pasal 377BF KUHP 1871 yang dibaca dengan Pasal 3 (1) Undang-Undang Konvensi Tokyo 1971," ujar pernyataan Kepolisian Singapura, Selasa,11 Maret 2025.

"Tindak pidana tersebut dapat diancam dengan hukuman penjara hingga satu tahun, denda, atau keduanya," imbuh pernyataan itu.

Polisi mengambil sikap tegas terhadap pelaku pelecehan seksual yang melakukan tindakan tidak senonoh yang menyebabkan rasa takut, tertekan, dan pelecehan terhadap orang lain, baik di dalam pesawat maupun di tempat umum. Pelaku pelecehan seksual tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Fajar Nugraha)