Polisi menyegel SPBU yang menyelundpkan BBM ilegal di Kota Medan, Sumatra Utara. Dokumentasi/ istimewa
Medan: Kepolisian Daerah Sumatra Utara menemukan dugaan penipuan pengiriman BBM jenis pertalite sebanyak 16 kiloliter (KL) yang bukan produk Pertamina dengan melibatkan mobil tangki tidak resmi alias bodong di Kota Medan.
BBM tersebut dikirim ke SPBU Nagalan 14.201.135 menggunakan Mobil Tangki (MT) BK 8049 WO, kendaraan yang seharusnya sudah tidak beroperasi sejak 14 November 2023.
Manager Corporate Communication & Relations PT Elnusa Petrofin, Putiarsa Bagus Wibowo, mengatakan mobil tangki tersebut merupakan milik PT Miduk Arta, perusahaan transportir yang sebelumnya dikontrak oleh Elnusa Petrofin sejak 2013 dengan masa kontrak 10 tahun.
"Setelah masa operasionalnya berakhir, kendaraan ini dikembalikan kepada PT Miduk Arta dalam kondisi tanpa livery atau logo Elnusa Petrofin pada bagian body mobil tangki," kata Putiarsa dalam keterangan pers, Minggu, 9 Maret 2025.
Dia menjelaskan kendaraan tersebut tidak lagi terafiliasi dengan Elnusa Petrofin sejak 14 November 2023 dan seluruh aktivitasnya setelah tanggal tersebut berada di luar tanggung jawab perusahaan.
Putiarsa menyebut ditemukan indikasi pihak tertentu memasang kembali livery atau logo Elnusa Petrofin pada body mobil tangki tanpa sepengetahuan dan persetujuan resmi perusahaan alias bodong.
Selain itu, investigasi awal juga menunjukkan adanya perbedaan spesifikasi kendaraan dengan standar resmi Elnusa Petrofin, termasuk perbedaan Call Center di bagian belakang mobil tangki, nomor lambung di bagian depan dan belakang, serta nama badan usaha transportir yang tertera pada kaca depan kendaraan.
Elnusa Petrofin menegaskan segala aktivitas yang melibatkan MT BK 8049 WO setelah 14 November 2023 tidak berkaitan dengan perusahaan. Sebagai langkah pencegahan, Elnusa Petrofin terus memperketat pengawasan operasional guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang.