Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Bermodus Barcode MyPertamina

6 March 2025 20:58

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter)  Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akibat praktik curang penggunaan barcode aplikasi MyPertamina dalam pembelian solar. Setelah itu solar subsidi dijual dengan harga non subsidi.

Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan kasus dugaan penyimpangan BBM jenis solar itu terjadi di dua lokasi yakni Tuban, Jawa Timur (Jatim) dan Karawang, Jawa Barat (Jabar). Dalam kasus yang terjadi di Tuban Bareskrim menetapkan tersangka yaitu BC, K, dan J.

Sedangkan kasus yang terjadi di Kabupaten Karawang, Jabar terdapat lima tersangka berinisial LA, HB, S, AS, dan E.

Modus operandi dari kejahatan yang dilakukan para pelaku kurang lebih sama yakni membeli solar bersubsidi dari SPBU secara berulang-ulang dengan beberapa barcode MyPertamina yang berbeda.
 

Baca: Pukat UGM: Ada Kongkalikong Masif dalam Skema Korupsi BBM Pertamina

Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp60 miliar.

"Untuk di TKP Tuban, Jawa Timur melakukan pengambilan dan pengangkutan. Ini modus operandinya mengambil dan mengangkut BBM jenis solar dari SPBU dengan menggunakan kendaraan yang sama secara berulang dan menggunakan 45 barcode yang berbeda dan disimpan di dalam handphone milik tersangka,"ungkap Brigjen Pol Nunung dikutip dari Primetime News, Metro TV, Kamis, 6 Maret 2025.

"Sementara untuk TKP Kabupaten Karawang modus operandinya adalah membuat dan mengurus surat rekomendasi pembelian solar bagi petani dan beberapa orang warga di kantor pemerintahan desa untuk dapat memperoleh sejumlah barcode MyPertamina yang kemudian dikumpulkan lalu digunakan untuk pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar subsidi dari SPBU," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)