6 March 2025 20:58
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akibat praktik curang penggunaan barcode aplikasi MyPertamina dalam pembelian solar. Setelah itu solar subsidi dijual dengan harga non subsidi.
Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan kasus dugaan penyimpangan BBM jenis solar itu terjadi di dua lokasi yakni Tuban, Jawa Timur (Jatim) dan Karawang, Jawa Barat (Jabar). Dalam kasus yang terjadi di Tuban Bareskrim menetapkan tersangka yaitu BC, K, dan J.
Sedangkan kasus yang terjadi di Kabupaten Karawang, Jabar terdapat lima tersangka berinisial LA, HB, S, AS, dan E.
Modus operandi dari kejahatan yang dilakukan para pelaku kurang lebih sama yakni membeli solar bersubsidi dari SPBU secara berulang-ulang dengan beberapa barcode MyPertamina yang berbeda.
Baca: Pukat UGM: Ada Kongkalikong Masif dalam Skema Korupsi BBM Pertamina |