Pukat UGM: Ada Kongkalikong Masif dalam Skema Korupsi BBM Pertamina

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Pukat UGM: Ada Kongkalikong Masif dalam Skema Korupsi BBM Pertamina

Devi Harahap • 4 March 2025 14:10

Jakarta: Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yuris Rezha Darmawan menilai ada praktik kongkalikong yang masif dalam kasus korupsi BBM di Pertamina. Modus ini dinilai bukan barang baru.

"Bahkan di kasus-kasus korupsi impor yang lain, modus korupsi terencana selalu dimulai dari pengkondisian jumlah suatu produk sehingga pemerintah punya dalih untuk melakukan impor," kata Rezha dalam keterangannya, Selasa, 4 Maret 2025.

Praktik mafia migas dinilai terjadi sangat sistematis dalam kasus korupsi Pertamina. Bukan hanya sekadar modus pengoplosan jenis bahan bakar minyak (BBM) untuk meraup keuntungan besar, namun ada kongkalikong berupa pemufakatan jahat dalam penyediaan minyak mentah secara masif. 

Menurut Yuris, proses impor yang jadi ladang korupsi tersebut dilakukan dengan cara pengkondisian pemenang bagi perusahaan eksekutor impor serta penambahan harga impor atau mark up. Pada kasus PT Pertamina Patra Niaga, kata Yuris, praktik ini jelas tidak hanya merugikan konsumen yang mengkonsumsi BBM, tetapi juga berdampak signifikan terhadap kerugian negara.

Yuris juga menilai kasus ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan baik itu pemerintah maupun DPR dalam hal tata kelola migas, termasuk dalam konteks kebijakan impor. Terlebih, kasus ini terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama pada rentang 2018-2023. 

"Penegakan hukum harus lebih agresif dalam memberantas praktik-praktik mafia migas. Tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga melalui perbaikan sistem pengawasan yang lebih ketat di sektor migas," kata Yuris.
 

Baca juga: Bedah Editorial MI: Momentum Bersih-Bersih Pertamina

Yuris meminta negara segera mempertimbangkan pola pemberian kompensasi bagi masyarakat yang terdampak langsung pada kasus korupsi ini. Menurutnya, selama ini pembuat kebijakan memang tidak pernah membuat terang mekanisme ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak korupsi. 

"Saya kira ini juga perlu menjadi catatan bagi pemerintah, bahwa masyarakat yang secara nyata terdampak langsung dari kasus korupsi masih belum mendapatkan akses keadilan," kata Yuris.

Yuris menjelaskan ada beberapa cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemberantasan mafia migas serta pembenahan regulasi yang dapat mencegah praktik-praktik mafia migas di masa mendatang. 

"Sistem pengawasan yang melibatkan masyarakat, media, dan organisasi masyarakat sipil harus diperkuat untuk mengurangi celah-celah yang dimanfaatkan oleh mafia migas,' jelasnya. 

Pertama, kata Yuris, masyarakat dapat mengawasi distribusi BBM dan melaporkan jika ada penyimpangan yang bisa dilakukan melalui Aplikasi MyPertamina dan Lapor.go.id.  Kedua, masyarakat bisa mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap distribusi dan alokasi energi melalui media dan media sosial. 

"Hal ini tentunya karena keduanya bisa menjadi alat yang kuat untuk menyuarakan masalah ini melalui petisi atau kampanye digital," jelasnya.

Menurut Yuris, salah satu kelemahan dalam pemberantasan mafia migas adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang bagaimana mafia migas bekerja. Sehingga, hal terakhir yang bisa dilakukan masyarakat adalah mengedukasi masyarakat lain mengenai modus operandi mafia migas agar warga sipil lebih waspada dan sulit dimanipulasi. 

"Kasus Pertamina Patra Niaga menjadi pengingat bahwa tanpa partisipasi publik, praktik mafia migas akan terus berulang dan merugikan negara serta rakyat," tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)