Dirtipditer Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin/Metro TV/Siti
Siti Yona Hukmana • 6 March 2025 13:58
Jakarta: Polri membeberkan keuntungan pelaku kasus penjualan BBM solar bersubsidi seharga nonsubsidi di Tuban, Jawa Timur. Para pelaku disebut untung miliaran rupiah dalam lima bulan.
"Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan curang para tersangka ini untuk di TKP Tuban atas pengakuan sementara para tersangka, mereka baru melakukan kegiatan lima bulan sehingga negara atau keuntungan yang mereka peroleh baru sekitar Rp1.344.000.000," kata Dirtipditer Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamjs, 6 Maret 2025.
Namun, Nunung mengaku masih mendalami. Sebab, tidak serta-merta percaya dengan para tersangka yang mengaku beroperasi lima bulan.
"Nanti akan kita dalami lagi dari barcode yang digunakan, apakah menunggu lima bulan atau lebih dari itu," katanya.
Total ada tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial BC, K, dan J. Mereka menjual solar subsidi seharga Rp6.800 menjadi harga nonsubsidi Rp8.600.
Peran tersangka
Nunung membeberkan peran tersangka BC melakukan pengambilan BBM jenis solar dari SPBU menggunakan mobil Isuzu Panther Nopol S 1762 AC yang di dalamnya sudah dimodifikasi. Pengambilan BBM jenis solar tersebut dilakukan dengan menggunakan 45 barcode My Pertamina berbeda yang tersimpan di dalam handphone milik tersangka.
Baca: Penyelewengan BBM di Tuban dan Karawang Dibongkar, Solar Subsidi Dijual Nonsubsidi |