Penyelewengan BBM di Tuban dan Karawang Dibongkar, Solar Subsidi Dijual Nonsubsidi

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin membeberkan barang bukti/Metro TV/Siti

Penyelewengan BBM di Tuban dan Karawang Dibongkar, Solar Subsidi Dijual Nonsubsidi

Siti Yona Hukmana • 6 March 2025 12:47

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, akibat praktik curang penggunaan barcode My Pertamina dalam pembelian solar. Modusnya, solar subsidi dijual dengan harga nonsubsidi.

"Disparitas atau selisih harga, untuk barang bersubsidi atau solar bersubsidi itu harganya Rp6.800. Sementara, mereka menjualnya di atas harga subsidi dengan harga Rp 8.600," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Maret 2025.

Nunung mengatakan kasus ini terjadi di dua lokasi, yakni Tuban, Jawa Timur dan Karawang, Jawa Barat. Dalam kasus yang terjadi di Tuban, Nunung mengaku telah menetapkan tiga tersangka yaitu BC, K, dan J. Sedangkan, kasus yang terjadi di Kabupaten Karawang Jawa Barat, terdapat lima tersangka berinisial LA, HB, S, AS, dan E.

Nunung menuturkan penyelidikan ini berawal dari informasi adanya penyalahgunaan BBM subsidi di Tuban, Jawa Timur, dan Karawang Jawa Barat. Atas dasar informasi tersebut, penyelidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di di Tuban dan Karawang pada 26 Februari 2025.

"Hasil penyelidikan, kita melakukan penindakan dan sudah mengamankan delapan orang, yang terdiri dari tiga orang di Tuban dan lima orang di Karawang," ungkap Nunung.

Kemudian, penyidik meningkatkan status perkarannya menjadi penyidikan. Pada 27 Februari 2025, tim mulai melakukan proses penyidikan baik di Tuban maupun di Karawang dan memeriksa 13 saksi dan dua ahli.
 

Baca: Polri Bongkar Penyelewengan Penjualan BBM Subsidi

Pemeriksaan yakni terhadap delapan orang selaku terlapor, satu orang mandor SPBU, dua orang operator SPBU, satu orang sopir, satu orang kenek, dan dua ahli yang melakukan pengukuran volume BBM jenis solar. Hasil pemeriksaan, bahwa BBM yang diamankan oleh tim penyelidik dari Kabupaten Tuban 8.400 liter dan di Karawang 8.000 liter. Dengan total keseluruhan 16.400 liter.

Kemudian, tim melakukan penyitaan barang bukti baik yang di Karawang maupun yang di Tuban. Antara lain satu unit mobil merk ISUZU Panther berwarna biru dongker metalik Nopol S 1762 AC beserta kunci, yang didalamnya berisi drum besar berwarna biru dan selang besar berwarna putih.

Lalu, satu unit truck merk MITSUBISHI warna kuning dengan nopol AE 8480 KA. Selanjutnya, mobil truk tangki bertuliskan PT TAR Nopol L 9716 UA . Mobil truk tangki bertuliskan PT AEP, dua unit kendaraan bermotor. Lala, 16 buah kempu kapasitas masing-masing 1.000 liter. Dengan rincian 13 buah kempu kosong dan 3 buah kempu berisi BBM jenis solar subsidi.

Tak hanya itu, polisi juga menyita 12 drum besar dan kecil. Dengan rincian, dua drum besar berisi BBM jenis solar, empat drum besar kosong, dua drum kecil berisi BBM jenis solar, dan empat drum kecil kosong.

Ada pula 17 jeriken, dengan rincian 16 jeriken ukuran 30 liter dan 1 jeriken kosong berkapasitas 20 liter. Selain itu, 14 set keranjang jeriken, tiga pompa submersivel, enam selang, dua buku catatan, tiga unit handphone, 24 lembar barcode solar berbagai identitas.

"Kemudian kita menetapkan tersangka, bahwa dari hasil pemeriksaan tadi yang 8 orang saksi kita naikkan statusnya menjadi tersangka," pungkas Nunung.

Sebanyak 8 tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang Perubahan Atas Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)