Lapor SPT Tahunan Lewat Batas Waktu? Masih Ada Jalan!

Lapor SPT Tahunan. Foto: dok MI.

Lapor SPT Tahunan Lewat Batas Waktu? Masih Ada Jalan!

Husen Miftahudin • 12 March 2025 12:14

Jakarta: Bagi wajib pajak, deadline pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan seringkali terasa mencekam. Terutama bagi mereka yang mengalami kendala dalam menyelesaikan laporan keuangan. Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah masih bisa melapor SPT Tahunan jika melewati batas waktu?

Kabar baiknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang mengalami kendala untuk mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi jatuh pada 31 Maret, sedangkan untuk badan jatuh pada 30 April.

Namun, jangan lengah! Jika melewati batas waktu tanpa mengajukan permohonan perpanjangan, wajib pajak akan dikenakan denda administrasi. Wajib pajak orang pribadi dikenakan denda sebesar Rp100 ribu, sedangkan wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.

Untuk menghindari denda tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan. Permohonan ini dapat diajukan paling lama dua bulan sejak batas akhir penyampaian SPT Tahunan. Contohnya, wajib pajak badan dapat mengajukan perpanjangan waktu hingga 30 Juni.

Namun, perlu diingat! Permohonan perpanjangan ini harus disetujui oleh DJP.  Wajib pajak harus menyertakan beberapa dokumen pendukung untuk permohonan tersebut, seperti laporan keuangan sementara, perhitungan pajak terutang, dan surat pernyataan dari akuntan publik (khusus untuk permohonan yang diajukan karena masih dalam tahap audit).
 
Baca juga: Meski Sudah Dipotong Perusahaan, Lapor SPT Tahunan Hukumnya Wajib!


(Ilustrasi SPT Tahunan. Foto: Medcom.id)
 

Ajukan permohonan


Lantas, bagaimana cara mengajukan permohonan perpanjangan? Wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara langsung ke kantor pajak, melalui jasa ekspedisi/pos, atau secara daring melalui aplikasi e-PSPT di laman djponline.pajak.go.id.

Aplikasi e-PSPT merupakan fitur layanan DJP yang memudahkan wajib pajak untuk mengajukan permohonan perpanjangan secara online. Permohonan yang diajukan melalui aplikasi e-PSPT akan langsung dikirim ke kantor pajak terdaftar dan akan diproses paling lama dalam tujuh hari kerja.

Meskipun DJP memberikan fasilitas perpanjangan waktu, sebaiknya wajib pajak tetap memprioritaskan untuk melapor SPT Tahunan tepat waktu. Permohonan perpanjangan waktu hanya ditujukan bagi mereka yang benar-benar mengalami kendala dan membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan proses pelaporan. (Laura Oktaviani Sibarani)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)