Tiga Bos Kosmetik Berbahaya di Makassar Ditahan 20 Hari di Rutan

Tiga Bos Skincare Makassar saat berada di Kejari Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 3 Februari 2025. Istimewa.

Tiga Bos Kosmetik Berbahaya di Makassar Ditahan 20 Hari di Rutan

Muhammad Syawaluddin • 3 February 2025 21:38

Makassar: Tiga tersangka kasus skincare atau kosmetik berbahan berbahaya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Ketiganya langsung ditanam di Rutan Kelas I Makassar. 

"Kami menerima penyerahan tiga tersangka yaitu tersangka AS, MS, dan MH terkait dengan kasus skincare," kata Kasipenkum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 3 Februari 2025.

Dia mengatakan bahwa berkas perkara kasus peredaran dan pembuatan kosmetik berbahan berbahaya itu telah dinyatakan lengkap. Pihaknya segera melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiganya, usai pelimpahan para tersangka dilakukan.

"Hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan ketiga tersangka Dalam keadaan sehat," ujarnya. 

Setelah dinyatakan sehat oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Makassar, para tersangka tersebut kemudian dibawa ke Rutan Kelas I Makassar untuk menjalani penahanan sebelum disidangkan. Mereka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025, kemudian nomor PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025, dan terakhir nomor PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.

"Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025," ungkapnya. 

Baca: 

3 Bos Skincare Tersangka Kosmetik Berbahaya Disidang Pekan Depan


Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan perkara tiga tersangka skincare berbahan berbahaya tersebut ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan. Pelimpahan perkara bakal dilakukan dalam pekan ini. 

“Tim JPU tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegasnya. 

Soetarmi memerinci, AS, 40 merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan obat pelangsing RG Raja Glow My Body Skin yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena mengandung bahan baku obat yang seharusnya tidak boleh ada dalam ramuan obat tradisional atau jamu.

Perbuatan tersangka AS yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan kasiat maupun pemanfaatan dan mutu telah melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Kedua, tersangka MS, 41 di mana ia merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri atau raksa.

Perbuatan tersangka yang telah memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alkes yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan telah melanggar pasal 435 jo 138 ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Perbuatan MS ini juga telah melanggar ketentuan Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 

Kemudian, tersangka MH, 29, yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik Lightening Mira Hayati Kosmetik dan MH Kosmetik Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar positif mengandung merkuri atau raksa perbuatan tersangka MH yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi hal ini bertentangan dengan Pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)