Pemerintah Tegaskan Tak akan Beri Amnesti Buat KKB Papua

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah). Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.

Pemerintah Tegaskan Tak akan Beri Amnesti Buat KKB Papua

Candra Yuri Nuralam • 30 January 2025 09:08

Jakarta: Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan pemerintah tidak akan memberikan amnesti kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Lebih dari 40 ribu nama sedang disaring untuk mendapatkan pengampunan hukuman.

"Kalau yang OPM (organisasi Papua merdeka) (nama lain KKB), yang kriminal bersenjata, kita enggak ada amnesti," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis, 30 Januari 2025.

Supratman mengatakan, amnesti memang diberikan kepada pelaku pidana dengan kasus makar. Namun, tidak untuk pemegang senjata seperti KKB.

"Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar tetapi nonsenjata," ujar Supratman.
 

Baca juga: 34 Narapidana Konghucu Dapat Remisi Imlek

Pemerintah melalui lintas kementerian sudah menyepakati itu. Menurut Supratman, KKB tidak berhak diberi amnesti, dan harus menjalankan hukuman penuh.

"Kita sepakati bahwa yang gerakan bersenjata itu tidak dilakukan," ucap Supratman.

Sebanyak 44 ribu narapidana akan diberi amnesti. Pemerintah memastikan menyaring ketat nama-nama yang menerima pengampunan hukum.

"Nah karena itu tunggu kira-kira minggu depan, saya sudah minta Direktur Pidana, di Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang 44 ribu. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke Presiden,” ujar Supratman.

Semua nama itu harus diketahui Presiden Prabowo Subianto. Sebab, amnesti wajib mendapatkan restu Kepala Negara.

"Karena kan keputusannya finalnya itu di Presiden, bukan di saya, bukan di siapa pun. Tapi ini otoritasnya Presiden," tutur Supratman. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)