Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah). Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.
Candra Yuri Nuralam • 30 January 2025 09:08
Jakarta: Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan pemerintah tidak akan memberikan amnesti kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Lebih dari 40 ribu nama sedang disaring untuk mendapatkan pengampunan hukuman.
"Kalau yang OPM (organisasi Papua merdeka) (nama lain KKB), yang kriminal bersenjata, kita enggak ada amnesti," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis, 30 Januari 2025.
Supratman mengatakan, amnesti memang diberikan kepada pelaku pidana dengan kasus makar. Namun, tidak untuk pemegang senjata seperti KKB.
"Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar tetapi nonsenjata," ujar Supratman.
Baca juga: 34 Narapidana Konghucu Dapat Remisi Imlek |