Pj Bupati Subang Pastikan 500 SHM Objek Laut Sudah Dibatalkan

Aktivis Lingkungan memperlihatkan daftar nama yang dapat sertifikat. Dokumentasi/ MI

Pj Bupati Subang Pastikan 500 SHM Objek Laut Sudah Dibatalkan

Roni Kurniawan • 2 February 2025 11:58

Subang: Penjabat Bupati Subang, Ade Afriandi, menegaskan 500 Sertifikat Hak Milik (SHM) objek laut di perairan wilayah Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang, telah dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut Ade, ratusan SHM tersebut dibatalkan sejak akhir 2023. Itu diketahui setelah didalami Kejaksaan Agung dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Kejagung dan ATR/BPN memutuskan itu proses administrasi yang tidak sesuai hingga harus dibatalkan," kata Ade saat dihubungi, Minggu, 2 Februari 2025.

Ade menuturkan, nama dalam SHM tersebut sudah dicabut pada Mei 2024 silam. Kawasan tersebut pun, lanjut Ade, saat ini sudah tidak lagi menjadi hak milik perorangan setelah adanya keputusan tersebut dan beberapa sertifikat sudah dikembalikan ke pemerintah.
 

Baca: Dinas Kelautan dan Perikanan Jabar Sebut Tak Ada Laporan Proyek di Perairan Subang

"Ada 5 pemegang sertifikat yang sukarela mengembalikan, kemudian sisanya banyak yang belum mengembalikan," bebernya. 

Ade mengatakan, meski masih adanya sertifikat yang belum dikembalikan, namun sudah ditanyatakan tidak sah. Sehingga sertifikat tersebut dipastikan tidak dapat digunakan untuk berbagai kepentingan. 

"Berarti tinggal ke pihak lain yang berkaitan dengan persyaratan penggunaan sertifikat hak milik atas tanah," tandasnya.

Sementara itu Ade meminta, masyarakat yang merasa namanya dicatut atau merasa memiliki sertifikat di wilayah tersebut bisa langsung mengecek ke BPN. "Jadi apabila ada sertifikat di wilayah Patimban supaya menjawab keraguan mereka bisa menanyakan ke BPN. Misal ada pihak mengajukan kredit dari bank bisa konfirmasi ke BPN untuk memastikan itu termasuk 500 atau tidak, kalau termasuk jelas itu tidak ada fungsinya sertifikat itu," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)