Aktivis Lingkungan memperlihatkan daftar nama yang dapat sertifikat. Dokumentasi/ MI
Roni Kurniawan • 2 February 2025 11:58
Subang: Penjabat Bupati Subang, Ade Afriandi, menegaskan 500 Sertifikat Hak Milik (SHM) objek laut di perairan wilayah Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang, telah dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Ade, ratusan SHM tersebut dibatalkan sejak akhir 2023. Itu diketahui setelah didalami Kejaksaan Agung dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Kejagung dan ATR/BPN memutuskan itu proses administrasi yang tidak sesuai hingga harus dibatalkan," kata Ade saat dihubungi, Minggu, 2 Februari 2025.
Ade menuturkan, nama dalam SHM tersebut sudah dicabut pada Mei 2024 silam. Kawasan tersebut pun, lanjut Ade, saat ini sudah tidak lagi menjadi hak milik perorangan setelah adanya keputusan tersebut dan beberapa sertifikat sudah dikembalikan ke pemerintah.
Baca: Dinas Kelautan dan Perikanan Jabar Sebut Tak Ada Laporan Proyek di Perairan Subang |