Dinas Kelautan dan Perikanan Jabar Sebut Tak Ada Laporan Proyek di Perairan Subang

Aktivis Lingkungan memperlihatkan daftar nama yang dapat sertifikat. Dokumentasi/ MI

Dinas Kelautan dan Perikanan Jabar Sebut Tak Ada Laporan Proyek di Perairan Subang

Roni Kurniawan • 29 January 2025 16:50

Bandung: Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, menyebut tak mendapat laporan terkait ratusan hektare Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mencatut nama nelayan di perairan wilayah Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah, mengatakan polemik yang terjadi di Subang berbeda dengan pagar laut di Bekasi yang memiliki kerjasama antara Pemprov Jabar dengan pihak swasta yaitu PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). 

"Sertifikat (di Subang) tersebut menjadi kewenangan ATR/BPN dan sampai saat ini tidak ada informasi akan adanya kegiatan proyek di sana," kata Herman saat dikonfirmasi, Rabu, 29 Januari 2025.
 

Baca: Pemerintah Dianggap Tak Serius Tangani Polemik Pagar Laut
 
Herman menegaskan setelah ditelusuri bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Utara, tidak adanya transaksi jual beli tanah di wilayah perairan Cirewang dari tahun 2018 sampai saat ini. 

"Belum ada laporan baik dari masyarakat maupun Pokmaswas terkait masalah jual beli tanah perairan laut ataupun terkait pemanfaatan ruang laut Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan legonkulon, Subang," ungkapnya.

Selain itu, SHM di objek laut Kabupaten Subang tersebut tidak ada rencana pembangunan proyek apapun dari Pemprov Jabar. "Sepengetahuan kami tidak ada rencana (pembangunan proyek) apapun," bebernya.

Sementara anggota DPRD Jabar, Zaini Shofari, mengaku telah mengantongi beberapa fakta baru persoalan SHM di perairan Subang. Ia mengatakan sudah mengkonfirmasi beberapa nelayan yang turut dicatut namanya tersebut dan mereka mengakui diberi uang Rp100 ribu oleh orang tak dikenal untuk tanda tangan.

"Semalam saya video call dengan beberapa warga dan mengaku nama mereka dicatut, mereka gak tahu apa-apa. Katanya pernah ada orang yang kasih kertas putih mereka tandatangan, dikasih Rp100 ribu cuma gak tahu buat apa," kata Zaini dikonfirmasi terpisah.

Diakui Zaini, berdasarkan data yang didapatkannya, warga yang dicatut namanya ini mayoritas berprofesi sebagai nelayan. Zaini menduga kasus ini masih berkaitan dengan kasus pagar laut di Tangerang dan Bekasi.

"Kalau di sana (Bekasi) dipasang bambu. Kalau di Subang hanya dipatok bambu, radius berapa dipatok bambu lagi. Bahkan pernah ada alat berat di situ beroperasi, tapi ketika ada nelayan yang mendekat tidak beroperasi," ungkapnya.

Sebelummya ratusan nama warga dicatut untuk SHM yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang. Ratusan nama warga Subang dicatut dalam SHM program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada 2021.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)