3 admin grup Facebook gay ditangkap polisi.
Imam Setiawan • 7 July 2025 13:50
Bandar Lampung: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap tiga orang yang diduga mengelola akun Facebook berisi konten pornografi dan melanggar kesusilaan terkait hubungan sesama jenis.
Penangkapan dilakukan oleh Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas sejumlah akun media sosial yang memuat konten homoseksual.
“Dari hasil patroli siber dan proses profiling, kami mengamankan tiga tersangka berinisial JM, MS, dan SR,” kata Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin, 7 Juli 2025.
Dua tersangka, yakni MS (18), warga Pesawaran, dan pasangannya SR (28), warga Teluk Betung, ditangkap lebih dulu pada akhir Juni lalu di sebuah kamar kos di Kecamatan Tanjung Karang Pusat. Sementara itu, JM (53), warga Lampung Selatan, diamankan keesokan harinya di kediamannya.
Baca, Polisi: Artis MR Peras Pacar Sesama Jenis Rp20,9 Juta |