Aktif Sejak 2017, Admin Facebook Gay Lampung Ditangkap Polisi

3 admin grup Facebook gay ditangkap polisi.

Aktif Sejak 2017, Admin Facebook Gay Lampung Ditangkap Polisi

Imam Setiawan • 7 July 2025 13:50

Bandar Lampung: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap tiga orang yang diduga mengelola akun Facebook berisi konten pornografi dan melanggar kesusilaan terkait hubungan sesama jenis.

Penangkapan dilakukan oleh Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas sejumlah akun media sosial yang memuat konten homoseksual.

“Dari hasil patroli siber dan proses profiling, kami mengamankan tiga tersangka berinisial JM, MS, dan SR,” kata Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin, 7 Juli 2025.

Dua tersangka, yakni MS (18), warga Pesawaran, dan pasangannya SR (28), warga Teluk Betung, ditangkap lebih dulu pada akhir Juni lalu di sebuah kamar kos di Kecamatan Tanjung Karang Pusat. Sementara itu, JM (53), warga Lampung Selatan, diamankan keesokan harinya di kediamannya.
 

Baca, Polisi: Artis MR Peras Pacar Sesama Jenis Rp20,9 Juta

Penyidik memfokuskan penyelidikan pada dua akun grup Facebook bernama Gay Lampung dan Gay Bandar Lampung New. Kedua grup tersebut diduga menjadi wadah komunikasi, berbagi pengalaman, hingga menyebarkan konten bermuatan pornografi sesama jenis.

“JM diketahui sebagai pemilik sekaligus admin akun Gay Lampung yang telah aktif sejak 2017. Sementara MS dan SR adalah pasangan sesama jenis yang aktif membagikan konten seksual melalui akun Gay Bandar Lampung New,” jelas Dery, didampingi Kasubdit V Siber AKBP Adi Sastri.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) huruf a juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain maupun tambahan pasal yang dikenakan,” ujar Dery.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Al Abrar)