Tim gabungan menangkap dua orang diduga penyelundup barang dan hewan ilegal dari luar negeri. Dokumentasi/ Istimewa
Banda Aceh: Tim gabungan Polda Aceh, Polres Aceh Timur, dan Bea Cukai menangkap dua orang diduga penyelundup barang dan hewan ilegal dari luar negeri. Salah satu tersangka merupakan oknum TNI AL berinisial SU, sementara pelaku lainnya berinisial MU.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, mengatakan penangkapan dilakukan di Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
"Kedua pelaku diduga mengangkut barang-barang ilegal menggunakan dua mobil, yakni Suzuki Traga dengan nomor polisi BL 8438 DG dan BL 8458 DB," kata Irwan, Selasa, 17 Juni 2025.
Pihaknya menjelaskan warga setempat awalnya mengamankan kendaraan tersebut karena mencurigai adanya barang dan hewan ilegal yang diselundupkan melalui jalur laut. Setelah menerima laporan, tim gabungan segera bergerak ke lokasi untuk mengamankan SU dan MU kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah melalui pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai Langsa, SU diserahkan ke Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) karena statusnya sebagai anggota TNI. Sementara itu, MU tetap dalam penanganan Bea Cukai Langsa," jelasnya.
Saat ini perkara tersebut kini ditangani oleh POM AL dan Bea Cukai Langsa termasuk status terhadap dua orang yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana ini akan ditentukan oleh POM AL dan Bea Cukai Langsa.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada warga yang sangat peduli terhadap kamtibmas. Dengan cepat melaporkan adanya tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas maka akan cepat pula kami tangani. Apabila masyarakat dan Kepolisian sudah bersinergi dalam harkamtibmas, Insya Allah angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Aceh Timur bisa kita tekan," ungkapnya.