Ilustrasi. MI/Ramdani.
Mohamad Farhan Zhuhri • 19 June 2025 15:32
Jakarta: Pemerintah Provinsi Jakarta menggulirkan wacana mewajibkan pegawai swasta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Namun, hal itu masih bersifat usulan dan kajian.
Hal itu diungkap Gubernur Jakarta Pramono Anung. Ia menyatakan saat ini belum ada regulasi untuk mewajibkan para pegawai swasta naik transportasi umum setiap Rabu.
Adapun aturan wajib naik transportasi umum setiap Rabu hanya berlaku untuk para pegawai Pemprov Jakarta. Baik untuk aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga kontrak.
"Yang pertama untuk hari Rabu Pergub-nya masih untuk ASN," kata dia dikutip Kamis, 19 Juni 2025.
Ia menegaskan belum ada pengaturan untuk mewajibkan pegawai swasta naik transportasi umum di Jakarta. Namun, pihaknya akan tetap memikirkan untuk membuat aturan tersebut.
"Untuk swasta belum diatur, hanya kami memikirkan tentang hal itu. Jadi sekali lagi untuk swasta belum diatur," kata dia.
Baca juga: Pembahasan Berlanjut, Denda Merokok di Jakarta belum Berlaku |