Ilustrasi. Foto: bkpsdm.demakkab.go.id
Husen Miftahudin • 29 September 2025 18:53
Jakarta: Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) menjadi tahap krusial karena status ini akan menjadi identitas resmi sebagai aparatur negara.
Untuk mempermudah peserta PPPK dalam memantau proses tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan layanan daring bernama Monitoring Layanan (MOLA BKN).
Dengan platform ini, pengecekan dapat dilakukan secara real-time, kapan pun dan di mana pun, tanpa perlu datang langsung ke kantor BKN.
MOLA BKN adalah sistem monitoring layanan yang dikembangkan oleh BKN guna memfasilitasi peserta seleksi CPNS maupun PPPK, khususnya dalam mengecek status administrasi terkait penetapan NI PPPK.
Melalui sistem ini, peserta PPPK dapat mengetahui perkembangan pengusulan secara transparan. Hal ini juga membantu instansi pemerintah mempercepat proses administrasi sehingga lebih efisien dan minim hambatan.
Berikut cara cek Nomor Induk PPPK di MOLA BKN, dikutip dari laman Fakultas Hukum UMSU.
Baca juga: Gaji ASN Naik Mulai Oktober 2025, Ini Rinciannya |