Ilustrasi. Foto: Dok MI
Eko Nordiansyah • 25 September 2025 16:27
Jakarta: Pemerintah menetapkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2025. Kenaikan gaji ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dikutip dari Fahum UMSU, kebijakan ini mencakup penyesuaian gaji bagi berbagai kelompok ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), personel TNI/Polri, serta pejabat negara lainnya.
Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN mulai diberlakukan pada Oktober 2025. Namun, pencairan gaji yang telah disesuaikan dengan tarif baru akan dilakukan pada November 2025, dengan pembayaran akumulasi gaji dari Oktober dan November.
Kebijakan ini menjadi bagian dari program prioritas pemerintah, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN di sektor pendidikan, kesehatan, serta penyuluh lapangan.
Besaran kenaikan gaji ASN tahun 2025 bervariasi berdasarkan golongan:
Pemerintah juga memperkenalkan konsep total reward berbasis kinerja, dengan sistem penghargaan dan evaluasi kerja sebagai dasar penentuan tunjangan dan insentif tambahan. Tujuannya adalah menciptakan sistem penggajian yang lebih adil dan profesional.
Baca juga:
Kenaikan Gaji ASN Butuh Tambahan Anggaran Minimal Rp14,24 Triliun |
Untuk menghitung estimasi gaji setelah kenaikan, berikut adalah gaji PNS terbaru sebelum penyesuaian berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
Selain PNS, berikut adalah daftar gaji PPPK 2025 berdasarkan golongan: