Ilustrasi, penghitungan anggaran negara. Foto: dok Kemenkeu.
M Ilham Ramadhan Avisena • 23 September 2025 08:46
Jakarta: Rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercantum dalam lampiran Perpres 79/2025 belum bisa dipastikan pelaksanaannya. Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menegaskan kebijakan tersebut masih membutuhkan kajian lebih lanjut, terutama terkait kondisi keuangan negara.
"Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan," ungkap Qodari dalam konferensi pers, dikutip Selasa, 23 September 2025.
Ia mengingatkan, rencana kerja pemerintah tidak selalu serta-merta diwujudkan dalam tahun yang sama. Ada sejumlah contoh, seperti penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan maupun pajak karbon yang tertunda meski tercantum dalam dokumen resmi.
Qodari juga menyinggung pernyataan Menteri PAN-RB pada 19 September lalu yang menegaskan belum ada pembahasan dengan Kementerian Keuangan. "Untuk dicek ulang, sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu, mengacu pada PP 5/2024 dan Perpres 10/2024," jelas dia.
Baca juga: KSP: Kenaikan Gaji ASN Belum Pasti |