Ilustrasi ASN. Medcom.id
M Ilham Ramadhan Avisena • 22 September 2025 22:05
Jakarta: Rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025 belum bisa dipastikan pelaksanaannya. Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menegaskan kebijakan tersebut masih membutuhkan kajian lebih lanjut, terutama terkait kondisi keuangan negara.
“Kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan," ujar Qodari dalam konferensi pers, Senin, 22 September 2025.
Dia mengingatkan rencana kerja pemerintah tidak selalu serta-merta diwujudkan dalam tahun yang sama. Ada sejumlah contoh, seperti penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan maupun pajak karbon yang tertunda meski tercantum dalam dokumen resmi.
Qodari juga menyinggung pernyataan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 19 September 2025, yang menegaskan belum ada pembahasan dengan Kementerian Keuangan. "Untuk dicek ulang, sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu, mengacu pada PP 5/2024 dan Perpres 10/2024," jelas Qodari.