Ilustrasi, Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan). Foto: Humas KKP.
Husen Miftahudin • 26 September 2025 17:48
Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) untuk mengimplementasikan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya swasembada pangan sebagai bagian dari sistem pertahanan keamanan negara.
"Gemarikan menjadi solusi peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia sekaligus menjadi penghela bisnis perikanan yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ucap Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Tornanda Syaifullah dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, 26 September 2025.
Gemarikan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen bangsa baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha/swasta terkait, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, serta profesional untuk bergerak bersama membangun kesadaran gizi individu maupun kolektif masyarakat dalam mengkonsumsi ikan lebih sering.
Adapun terkait RPerpres Gemarikan, KKP telah melaksanakan konsultasi publik sebagai bagian dari meaningful participation. Tornanda menjelaskan isi RPerpres akan memuat sejumlah poin, antara lain penyediaan ikan bermutu dan aman dikonsumsi, kemudahan akses, serta peningkatan minat masyarakat untuk mengonsumsi ikan.
"Akan diatur pula rencana aksi lima tahunan melalui pembentukan Tim Koordinasi Nasional Gemarikan, mekanisme dan tata kerja, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Termasuk juga pengaturan pendanaan yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lainnya," terang Tornanda.
Baca juga: Pengusaha Desak Pemerintah Bereskan Ekspor Udang RI yang Ditolak BPOM AS |