Polsek Pinang menggerebek salah satu rumah kontrakan di wilayahnya yang kedapatan melakukan pengoplosan gas elpiji.
Hendrik Simorangkir • 30 September 2025 13:37
Tangerang: Polsek Pinang Tangerang menggerebek sebuah rumah kontrakan yang digunakan untuk melakukan praktik pengoplosan gas elpiji. Dua pelaku berinisial K, 41, dan AA, 31, berhasil ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Winanarko, mengungkapkan kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat. Warga melaporkan adanya dugaan praktik oplosan gas elpiji di wilayah Pinang.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari lokasi, kami mendapati dua orang pelaku beserta barang bukti tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik, segel tabung, hingga kendaraan yang digunakan untuk distribusi," ujar Adityo pada Selasa, 30 September 2025.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka telah melakukan praktik pengoplosan gas elpiji sejak awal tahun 2025. Modus ini dilakukan dengan memindahkan gas bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram.
"Pelaku mengambil keuntungan per tabungnya Rp70 ribu. Setiap harinya menjual 8-10 tabung," kata Adityo menjelaskan skema keuntungan ilegal tersebut.
Praktik pengoplosan gas elpiji ini tidak hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga membahayakan keselamatan. Risiko ledakan yang sangat besar mengancam keselamatan pelaku maupun masyarakat sekitar lokasi.
Baca: Polisi Tangkap 6 Tersangka Pengoplos Gas Portabel di Tanjung Priok |
Kedua pelaku saat ini diamankan di Polsek Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
"Dari penggerebekan tersebut, kepolisian menyita barang bukti berupa 5 tabung gas ukuran 12 kilogram kosong, 6 tabung gas ukuran 12 kilogram berisi hasil oplosan, 15 tabung gas ukuran 3 kilogram subsidi dalam keadaan kosong," jelas Adityo.
Barang bukti lainnya yang disita termasuk 1 tabung gas ukuran 3 kilogram masih terisi, 1 timbangan digital ukuran besar, 3 jarum suntik sebagai alat oplosan, dan 469 segel tabung gas 3 kilogram warna hijau/biru.
Polisi juga menyita 29 segel tabung gas 12 kilogram warna kuning, 360 karet tabung gas, serta 1 buah obeng dan perlengkapan lainnya. Seluruh barang bukti ini diamankan untuk mendukung proses hukum.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka juga dikenakan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku mencapai pidana penjara 6 tahun. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa depan.