Jakarta: Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar kasus pengoplosan gas, dari tabung 3 kilogram ke dalam kaleng gas portabel. Sedikitnya, enam pelaku pengoplosan ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan banyaknya kasus kebakaran yang terjadi di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dalam periode Juli sampai Agustus 2025. Enam pelaku yang ditangkap masing-masing IR, 26; BK, 32; FS, 28; NT, 20; HT, 38; dan AA, 24.
"Modus operandinya, para pelaku menyalahgunakan gas subsidi dengan cara menjual, menawarkan, memperdagangkan gas portable hasil pemindahan isi dari tabung gas subsidi 3 kilogram," kata Martuasah di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis, 18 September 2025.
Dalam proses penangkapan pelaku, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyamar sebagai pembeli. Metode undercover buying ini digunakan untuk memancing para pelaku. Dari video amatir yang didapat petugas, salah seorang terduga pelaku membawa paket yang dibungkus plastik hitam, yang di dalamnya berisi kaleng gas portabel ilegal.
"Sering terjadi kebakaran di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok yang menggunakan gas oplosan subsidi ini," kata Martuasah.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Krisnha Narayana mengatakan, pihaknya mendapati para pelaku menjual kaleng gas portabel dengan isi yang dioplos dari tabung gas elpiji 3 kilogram.
"Dimana ini dijual bebas di e-commerce dan memang ciri-cirinya menjual harga kaleng ini dengan harga yang lebih murah," kata Ngurah.
Dari enam yang ditangkap, empat di antaranya dibekuk dengan metode undercover buying di beberapa wilayah sekitaran Pelabuhan Tanjung Priok, sementara dua lainnya dari rumah tempat mereka mengoplos tabung gas itu. Diketahui, rumah-rumah pribadi para tersangka menjadi tempat mereka memproduksi gas portabel ilegal ini.
Usai mendapat bukti, polisi melakukan pengecekan isi kaleng gas portabel ilegal itu ke Unit Pengelola Metrologi, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi DKI Jakarta. Kaleng gas portabel yang dipasarkan para pelaku isinya tidak sesuai, dan dapat menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan seperti kebakaran.
"Ini disuntikan melalui cara manual kemudian tidak dilakukan pada sertifikasi tertentu, ini tentunya akan menimbulkan yang namanya potensi-potensi kejadian yang mampu mengancam terhadap nyawa," kata Ngurah.
Satu tabung gas melon 3 kilogram dapat memenuhi 12 kaleng gas portabel berukuran 230 gram, yang kemudian dijual Rp15 ribu per kaleng. Dengan begitu, para tersangka meraup keuntungan sekitar Rp200 ribu dari satu tabung gas 3 kilogram yang dioplos.
Barang bukti pengoplosan gas/Metro TV/Yurike
Keenam tersangka dijerat pasal berlapis, dengan ancaman 6 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 30 dan 31 Undang-undang nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Pasal 62 ayat juncto Pasal 8 Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 Tahun 2023.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni tabung gas 3 kilogram sebanyak 13 tabung, kaleng gas portabel isi 557 buah, kaleng portabel kosong 98 buah, tutup kaleng portabel 400 buah, regulator, dan timbangan.