Klaim Wakaf Tanah Eks Dosen UIN Malang Dibantah BPN dan Kecamatan

Imam Muslimin atau IM, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang (kiri). Metrotvnews.com/ Daviq Umar Al Faruq

Klaim Wakaf Tanah Eks Dosen UIN Malang Dibantah BPN dan Kecamatan

Daviq Umar Al Faruq • 30 September 2025 20:12

Malang: Klaim wakaf tanah oleh mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau IM, dibantah keras oleh pihak kecamatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanah yang dimaksud dipastikan merupakan fasilitas umum berupa jalan yang telah ada jauh sebelum kehadiran Imam Muslimin di kawasan tersebut.

Dari hasil pengukuran oleh pihak BPN, diketahui tidak ada riwayat wakaf atas tanah di Perumahan Depag III Atas, Kelurahan Merjosari. 

“Kami juga libatkan BPN untuk pengukuran tanah. Patok awal memang sudah benar, tetapi sempat dipindah oleh yang bersangkutan (Imam Muslimin),” kata Camat Lowokwaru, Rudi Cahyo, Selasa, 30 September 2025. 
 

Baca: Diusir Tetangga, Eks Dosen UIN Malang Pilih Tinggal di Hotel
 
Menurut Rudi, pengakuan warga sekitar juga sejalan dengan data tersebut. Jalan itu telah lama menjadi akses umum, bahkan sebelum Imam Muslimin tinggal di wilayah tersebut.

“Tasi juga disampaikan warga, tidak ada sejarah tanah wakaf. Ini murni jalan umum yang sudah ada sejak lama,” jelas Rudi. 

Sebelumnya proses mediasi antara mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau IM, dengan sejumlah warga Perumahan Depag III, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, terpaksa ditunda.

Penjadwalan ulang ini dilakukan karena Imam Muslimin, yang akrab disapa Yai Mim, tidak bisa hadir. Ia diketahui sedang berada di Jakarta untuk urusan pekerjaan.

Perseteruan Imam Muslimin mencuat setelah sebuah video pertengkarannya dengan warga beredar di akun media sosial Instagram. Dalam unggahan di media sosial, narasi yang ditulis menyebut konflik dipicu dugaan iri hati terhadap usaha rental mobil milik tetangga.

Kasus ini juga berimbas pada karir Imam di kampus. Pihak UIN Malang menonaktifkan yang bersangkutan dari tugas mengajar dan menyerahkan penanganan kasus ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag).

Tak hanya itu, konflik berlanjut ke ranah hukum. Imam dilaporkan oleh tetangganya, Sahara, ke Polresta Malang Kota pada Kamis 18 September 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sepekan berselang, Imam kembali dilaporkan ke polisi oleh tetangganya yang lain, Mimim Mustofa, dengan dugaan serupa. Laporan itu masuk pada Kamis, 25 September 2025.

Puncaknya, warga Joyogrand melalui rapat pada 7 September 2025 sepakat mengeluarkan surat keputusan bersama untuk meminta Imam dan keluarganya meninggalkan lingkungan. Surat itu berisi lima poin alasan pengusiran, termasuk tuduhan pelanggaran norma kesopanan serta adat istiadat setempat.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)