Ilustrasi. Medcom.id
Media Indonesia • 14 September 2025 09:55
Banjarmasin: Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3/1415/KUM/2025 yang menegaskan larangan peredaran dan konsumsi daging anjing di wilayahnya. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan ke manusia.
Zoonosis merupakan penyakit berbahaya yang ditularkan dari hewan ke manusia, termasuk rabies dan infeksi bakteri. Mengonsumsi daging anjing berpotensi memperbesar risiko zoonosis.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Banjarmasin melarang semua bentuk peredaran, perdagangan, penyajian, pengolahan, hingga konsumsi daging anjing. Larangan ini berlaku baik dalam bentuk makanan siap saji, olahan, maupun mentah, termasuk peredaran secara sembunyi-sembunyi.
“Surat edaran ini kita terbitkan dengan pertimbangan aspek kesehatan pangan dan risiko penularan zoonosis. Selain prinsip kesejahteraan hewan yang harus kita junjung, salah satunya perlindungan terhadap anjing,” kata Muhammad Yamin, Minggu, 14 September 2025.
Baca juga: |