Banjarmasin Larang Peredaran dan Konsumsi Daging Anjing

Ilustrasi. Medcom.id

Banjarmasin Larang Peredaran dan Konsumsi Daging Anjing

Media Indonesia • 14 September 2025 09:55

Banjarmasin: Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3/1415/KUM/2025 yang menegaskan larangan peredaran dan konsumsi daging anjing di wilayahnya. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan ke manusia.

Zoonosis merupakan penyakit berbahaya yang ditularkan dari hewan ke manusia, termasuk rabies dan infeksi bakteri. Mengonsumsi daging anjing berpotensi memperbesar risiko zoonosis.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Banjarmasin melarang semua bentuk peredaran, perdagangan, penyajian, pengolahan, hingga konsumsi daging anjing. Larangan ini berlaku baik dalam bentuk makanan siap saji, olahan, maupun mentah, termasuk peredaran secara sembunyi-sembunyi.

“Surat edaran ini kita terbitkan dengan pertimbangan aspek kesehatan pangan dan risiko penularan zoonosis. Selain prinsip kesejahteraan hewan yang harus kita junjung, salah satunya perlindungan terhadap anjing,” kata Muhammad Yamin, Minggu, 14 September 2025.

Baca juga: 

Menurut Yamin, perlu edukasi kepada masyarakat bahwa konsumsi daging anjing dapat memicu penyakit berbahaya. Larangan peredaran dan konsumsi daging anjing ini juga mengacu pada surat edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan nomor: 9874/SE/pk.420/F/09/2018.

Selain itu, regulasi soal pangan sehat dan kesejahteraan hewan juga diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner, serta PP Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Hewan.

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan praktik perdagangan daging anjing, melindungi masyarakat dari penyakit zoonosis, sekaligus memperkuat kesadaran tentang pentingnya kesehatan dan kesejahteraan hewan. Untuk memastikan aturan berjalan, Pemko Banjarmasin menginstruksikan Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Satpol PP melakukan pengawasan aktif di pasar, warung makan, restoran, hingga jalur distribusi informal. (MI/DY)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)