Gedung Kementerian Luar Negeri Rusia di Moskow. (Anadolu Agency)
Jakarta: Istilah persona non grata sering muncul dalam pemberitaan diplomasi internasional. Frasa ini berasal dari bahasa Latin yang berarti “orang yang tidak diinginkan.”
Dalam konteks hubungan internasional, status ini diberikan kepada diplomat asing yang dianggap melanggar norma, aturan, atau kepentingan negara tuan rumah.
Definisi dan Aturan Hukum
Mengutip dari Vienna Convention on Diplomatic Relations, persona non grata adalah status resmi yang dapat diberikan oleh negara penerima kepada diplomat asing. Jika seorang diplomat dinyatakan persona non grata, ia harus segera meninggalkan negara tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan.
Kebijakan ini merupakan salah satu instrumen penting dalam diplomasi, karena memungkinkan negara untuk menolak kehadiran pejabat asing tanpa harus memutuskan hubungan diplomatik secara penuh.
Sejarah Singkat
Konsep persona non grata sudah digunakan sejak lama dalam praktik diplomasi, bahkan sebelum adanya hukum internasional modern. Namun, status ini baru diatur secara formal dalam Konvensi Wina 1961, yang hingga kini menjadi landasan hukum internasional mengenai hubungan diplomatik.
Alasan Penetapan
Ada berbagai alasan sebuah negara menetapkan diplomat asing sebagai persona non grata. Umumnya karena:
- Dugaan keterlibatan dalam spionase.
- Pernyataan atau tindakan yang dianggap mencampuri urusan dalam negeri.
- Pelanggaran norma diplomatik atau etika tertentu.
Contoh Kasus
Rusia vs Amerika Serikat (2016) – Pemerintah AS di bawah Presiden Barack Obama mengusir 35 diplomat Rusia dengan status persona non grata, menyusul dugaan intervensi Rusia dalam pemilu AS.
Inggris vs Rusia (2018) – Inggris menyatakan 23 diplomat Rusia sebagai persona non grata setelah kasus peracunan mantan agen intelijen Sergei Skripal di Salisbury.
Jerman vs Chad (2023) – Pemerintah Chad memerintahkan duta besar Jerman untuk meninggalkan negara tersebut dengan status persona non grata, akibat perbedaan pandangan terkait transisi politik.
Kasus-kasus ini memperlihatkan bahwa status persona non grata sering menjadi alat diplomasi keras (hard diplomacy) yang digunakan ketika hubungan antarnegara sedang memanas.
Implikasi Diplomatik
Mengutip analisis dari Council on Foreign Relations (CFR), pemberian status persona non grata tidak selalu berujung pada pemutusan hubungan diplomatik. Namun, langkah ini hampir selalu memperburuk ketegangan, karena dianggap sebagai bentuk teguran keras terhadap negara asal diplomat yang bersangkutan.
Baca juga:
Mengenal Chatham House Rules: Aturan Penting dalam Diskusi Internasional