PKS Janji Perjuangkan Pengemudi Ojol Jadi Pekerja Formal

Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam acara Milad ke-23 PKS. Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

PKS Janji Perjuangkan Pengemudi Ojol Jadi Pekerja Formal

Fachri Audhia Hafiez • 30 April 2025 20:20

Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) janji memperjuangkan pengemudi ojek online (ojol) menjadi pekerja formal. Hal itu menjadi salah satu target yang dicapai dalam rangka Hari Buruh pada 1 Mei 2025.

"Satu lagi mungkin kita ingin mengakui bahwa para pekerja daring atau driver online juga bisa termasuk dimasukkan dalam pekerja formal," kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam acara Milad ke-23 PKS di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu, 30 April 2025.

Syaikhu mengatakan PKS melalui fraksi di DPR berkomitmen berpihak dan mendukung perjuangan buruh agar mendapatkan keadilan dan upah yang layak. Salah satunya mengawal undang-undang terkait ketenagakerjaan.

"Yang insyaallah ini akan menyangkut mungkin tadi mengawal pada Fraksi PKS untuk mengawal penyelesaian RUU terkait dengan ketenagakerjaan," ujar Syaikhu.
 

Baca juga: Legislator NasDem Bakal Kawal Hak-Hak Buruh yang Terabaikan

PKS, kata Syaikhu, juga bakal melindungi buruh dari eksploitasi outsourcing. Selain itu, upah layak yang mesti didapatkan buruh juga bakal diperjuangkan.

"Kita ingin mengembalikan upah minimum berbasis kebutuhan hidup layak," ujarnya.

Mitigasi risiko terhadap terjadinya gelombang PHK massal juga bakal jadi perhatian serius. Namun, hal ini perlu adanya satuan tugas (satgas) yang bakal diusulkan kepada pemerintah.

"Tentu saja, semua akan bisa berjalan drngab baik manakala ada kolaborasi yang baik juga antara buruh dan pengusaha. Jadi ada keseimbangan yang dengan itu mudah-mudahan bisa terjadi win-win solution. Pengusaha juga dapat untung dan buruhnya juga bisa hidup layak," ujar Syaikhu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)