Polda DIY Imbau Masyarakat Segera Lapor Jika Jadi Korban Mafia Tanah

Bryan Manov Qrisna Huri, warga Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, korban mafia tanah. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim

Polda DIY Imbau Masyarakat Segera Lapor Jika Jadi Korban Mafia Tanah

Ahmad Mustaqim • 6 May 2025 15:30

Yogyakarta: Polda Daerah istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban mafia tanah segera melapor. Hal ini menyusun bertambahkan dugaan korban mafia tanah di Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. 

"Bagi masyarakat yang merasa jadi korban mafia tanah segera melapor ke Polda DIY," kata Kasubdit Pammas Ditreskrimum Polda DIY, AKP Verena Sri Wahyuniasih, Selasa, 6 Mei 2025. 
 

Baca: Pemkab Bantul Bentuk Satgas Tangani Mafia Tanah
 
Awalnya Kakek Tupon, warga Dusun Ngentak RT 04 Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan diketahui jadi korban mafia tanah. Kemudian disusul keluarga Bryan Manov Qrisna Huri, warga Dusun Jadan, Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan yang melapor. 

"Korban mafia tanah (Bryan Manov) telah melaporkan ke Polda DIY pada 30 April lalu," jelasnya. 

Kasus yang menimpa Kakek Tupon tengah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi. Sementara, Verena menyatakan akan mempelajari laporan Bryan Manov. 
 
"Langkah kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kami akan menindak tegas tindakan mafia tanah yang merugikan masyarakat," ungkapnya. 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, mengatakan telah menerima laporan Bryan Manov terkait dugaan menjadi korban mafia tanah. Ia mengatakan pola-pola tindakan yang dilakukan sama dengan yang dialami Kakek Tupon. 

"Peristiwanya mirip, pelakunya juga diduga sama. Sekarang kami sedang telusuri kemungkinan adanya korban lain," katanya. 

Nama-nama yang dilakukan Bryan Manov juga sama dengan dalam kasus yang dialami Kakek Tupon. Tindakan yang dilakukan terduga pelaku dimulai dari permintaan bantuan balik nama dan memecah sertifikat tanah. 

Tri mengatakan telah mengumpulkan berbagai dokumen dalam kasus yang dialami keluarg Bryan Manov. Pihaknya juga sudah merencanakan pemblokiran sertifikat tanah milik keluarga Bryan Manov. 

"Sesuai prosedur, kami butuh persetujuan Kanwil (Kantor Wilayah BPN DIY) untuk melakukan blokir internal," ucapnya. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)