Bryan Manov Qrisna Huri, warga Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, korban mafia tanah. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim
Bantul: Pemerintah Kabupaten Bantul, Darah Istimewa Yogyakarta (DIY), membentuk satuan tugas (Satgas) penanganan mafia tanah di wilayah setempat. Hal ini dilakukan lantaran kasus perampasan tanah warga memunculkan sejumlah korban.
"(Anggota satgas) yang terdiri dari beberapa unsur pemerintahan. Akan tetapi, yang paling penting itu kan pencegahan," kata Bupati Bantul, Abdul Halim Muslim, di Bantul, Senin, 5 Mei 2025.
Kakek Tupon, warga Dusun Ngentak RT 04, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, merupakan korban pertama mafia tanah yang terungkap. Kasusnya kini tengah diselidiki Polda DIY.
Terbaru, Bryan Manov Qrisna Huri, warga Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul telah melapor menjadi korban mafia tanah. Tanah seluas 2.275 meter persegi yang terdiri atas bangunan tempat tinggal, indekos 30 pintu, dan pekarangan, telah beralih nama orang lain tanpa sepengetahuan keluarganya.
Abdul Halim menyatakan telah memerintahkan bagian hukum melakukan investigasi, penelitian, klarifikasi-klarifikasi, dan pendampingan terkait kasus dugaan mafia tanah terhadap keluarga Bryan. Kasus itu dinilai harus ditangani serius.
"Apalagi ini menyangkut hal besar, mafia tanah yang korbannya itu sangat menderita. Sehingga, ini akan terus kami lakukan upaya advokasi ini agar masyarakat itu lebih berhati-hati dan mafia tanah di Kabupaten Bantul itu bisa kita berantas," ujarnya.
Kasus yang menimpa keluarga Bryan telah dilaporkan ke Polda DIY pada 30 April 2025. Menurut Halim, akan membantu advokasi di luar ranah hukum.
Ia menambahkan, masyarakat perlu berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi apapun, khususnya dalam hal pemecahan sertifikat tanah, mengurus pajak, hingga mengurus bermacam hal melalui orang lain. Ia menyatakan apabila diwakilkan harus bisa memastikan memilih orang yang tak pernah melakukan penipuan.
"Jadi masyarakat sendiri juga harus melakukan dan menerapkan prinsip kehati-hatian itu dan kalau ragu-ragu apapun kan bisa konsultasi ke bagian hukum," ucapnya.