Candra Yuri Nuralam • 7 January 2025 19:39
Jakarta: Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra, mempertanyakan putusan pengadilan. Khususnya, yang memenangkan pihak lain dalam sengketa nama ormas PITI. Padahal, pihaknya sudah dimenangkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2023.
“Saya sampaikan keberatan saya, tanpa ada sidang, tanpa saya hadir, ada keputusan, padahal kasus tersebut tentang merek, saya sudah dimenangkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 24 Agustus 2023,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, dilansir Selasa, 7 Januari 2025.
Bahkan di tingkat Kasasi pun, menurut Ipong, pihaknya telah dimenangkan oleh Mahkamah Agung. Penggugat, kata dia, mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan pihaknya dimenangkan.
"Dengan hal tersebut saya dua kali menang, tapi tiba-tiba tanpa sidang, tanpa kehadiran ada putusan yang mengagetkan,” ujarnya.
Ipong pun menduga, ada permainan dalam sengketa merek PITI tersebut. Atas dasar itulah, Ipong pun meminta kepada MA untuk melakukan peninjauan kembali terhadap putusan-putusan terkait merek PITI.
“Saya minta Ketua Mahkamah Agung agar meninjau kembali, buktikan, karena saya tidak hadir di pengadilan, tanpa saya sidang, tanpa saya hadir, tapi bisa ada putusan, itu saya duga ada keterpaksaan dan ada rekayasa di pengadilan tersebut,” ungkapnya.
Selain meminta MA melakukan peninjauan kembali, Ipong pun meminta perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial (KY), bahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
“Untuk itu saya minta perlindungan dan kepastian hukum bagi kami sebagai Ketua Umum PITI,” ujarnya.