Pasutri di Malang Raup Puluhan Juta Lewat Live Streaming Pornografi

Pasutri asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang ditangkap polisi karena aksi pornografi/Dok. Polres Malang.

Pasutri di Malang Raup Puluhan Juta Lewat Live Streaming Pornografi

Daviq Umar Al Faruq • 7 January 2025 16:16

Malang: Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial FI, 27; dan PN, 24; diringkus polisi usai menjalankan aksi pornografi melalui siaran langsung di media sosial. Berkat aksinya itu, pasutri ini berhasil meraup keuntungan hingga Rp35 juta hanya dalam waktu dua bulan. 

Pasutri ini diketahui memanfaatkan platform live streaming untuk mendapatkan endorse dan gift dari ribuan penonton. Keduanya telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Malang di kediaman mereka pada Minggu, 5 Januari 2024. 

“Betul, petugas mengamankan dua orang yang merupakan pasutri terkait konten pornografi,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, saat dikonfirmasi, Selasa 7 Januari 2025.

Dadang menjelaskan, penangkapan pasangan ini bermula saat Tim Siber Polsek Gedangan melakukan patroli. Selama patroli, tim siber menemukan aktivitas live streaming di aplikasi media sosial ‘hot51’. 

Dalam siaran langsung tersebut, terlihat FI dan PN mempertontonkan bagian tubuh sensitif mereka. Selain itu, keduanya juga melakukan hubungan intim secara terbuka demi mendapatkan endorse atau gift dari para penonton.
 

Baca: Polda Jatim Tangkap Dua Penyebar Video Porno Modus Casting Talent

“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan endorse dari yang menyaksikan live. Para pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” ungkapnya.

Selama dua bulan terakhir, pasangan ini diketahui meraup keuntungan hingga Rp35 juta dari aktivitas tersebut. Mereka melakukan siaran langsung setiap hari selama delapan hingga sepuluh jam, mulai sore hingga tengah malam. 

Dari ribuan penonton, mereka bisa mendapatkan penghasilan harian hingga Rp5 juta. Dalam setiap siaran langsungnya, FI dan PN menggunakan kostum-kostum seksi, topeng, dan berbagai aksesori untuk menarik perhatian penonton. 

Setelah itu, mereka bertindak lebih vulgar untuk mendapatkan lebih banyak gift. Seluruh aktivitas tersebut dilakukan di rumah mereka di Kecamatan Gedangan. Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari dua unit ponsel iPhone 13, tripod, set pakaian seksi wanita, topeng, bando, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti dalam siaran langsung mereka.

“Pelaku mengaku telah melakukan aksi ini selama dua bulan terakhir. Setiap kali live, mereka mengenakan pakaian bertema tertentu untuk menarik perhatian sebelum melakukan tindakan vulgar,” tambahnya.

Polisi telah menetapkan FI dan PN sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur oleh keuntungan instan yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti ini. Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa,” tegasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)