Polda Jatim Tangkap Dua Penyebar Video Porno Modus Casting Talent

Dua tersangka penyebar video pornografi modus casting talent. Metrotvnews.com/ Amaludin

Polda Jatim Tangkap Dua Penyebar Video Porno Modus Casting Talent

Amaluddin • 20 December 2024 16:35

Surabaya: Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur menangkan dua tersangka penyebar video pornografi artis dan model modus casting talent. Kedua tersangka berinisial S dan N itu ditangkap di rumah mereka di Kabupaten Gresik.

"Kedua tersangka saat ini sedang diperiksa terkait dugaan pornografi. Modusnya adalah casting talent, di mana korban dipekerjakan sebagai model. Namun saat proses rekrutmen, korban sedang berganti pakaian di kamar ganti, dan di situlah ada kamera tersembunyi," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Jumat, 20 Desember 2024.
 

Baca: Komisi III DPR Minta Kasus Penipuan Berlian Reza Artamevia Ditangani Mabes Polri
 
Dirmanto menjelaskan kedua tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2015 hingga 2023. Hasil sementara, kata dia, korban berjumlah ratusan orang. "Informasi lebih detail mengenai identitas dan kriteria korban akan disampaikan kemudian. Korban tertarik karena dijanjikan pekerjaan sebagai model," jelasnya.

Dirmanto mengimbau masyarakat yang menjadi korban dari tindakan tersangka S dan N diminta untuk melapor ke Polda Jatim, dan laporan tersebut akan ditindaklanjuti. "Hingga saat ini lima orang telah melapor sebagai korban," ungkapnya.

Akibat perbuatannya dua tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 35 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)