Pengadil Harvey Moeis Dibidik KY, Vonis Dinilai Tak Bisa Langsung Dianulir

Terpidana kasus korupsi di IUP PT Timah Harvey Moeis/MI/Susan

Pengadil Harvey Moeis Dibidik KY, Vonis Dinilai Tak Bisa Langsung Dianulir

Siti Yona Hukmana • 6 January 2025 18:59

Jakarta: Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka memvonis ringan terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, menilai kaitan antara pelanggaran dengan anulir vonis Harvey. Khususnya, jika hakim terbukti melanggar.

"Tidak bisa langsung (dianulir)," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Metrotvnews.com, Senin, 6 Januari 2025.

Fickar menjelaskan KY hanya akan memeriksa para hakim dari segi perilaku. Para hakim nantinya bisa diberi sanksi maksimal pemecatan jika terbukti ada perilaku pelanggaran etik.
 

Baca: Validitas Data Kerugian Negara Rp271 Triliun di Kasus Timah Dipertanyakan

Sedangkan, proses oleh Kejagung, kata Fickar, masuk ke ranah pidana. Menurutnya, para hakim bisa dihukum penjara bila terbukti telah menerima suap atau memeras.

"Jika putusan terhadap hakim-hakim itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti, maka putusan ini bisa menjadi bukti baru dalam perkara Harvey Moeis untuk merubah hukumannya lebih berat," terang Fickar.

Untuk diketahui, para hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi sorotan publik. Pasalnya, menjatuhkan hukuman ringan kepada terdakwa kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada 2015-2022, Harvey Moeis.

Majelis yang diketuai Eko Aryanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono itu menghukum Harvey pidana penjara 6,5 tahun. Padahal, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung menuntut Harvey 12 tahun penjara.

Hukuman tersebut membuat publik geram, mengingat total kerugian negara dalam kasus korupsi timah itu mencapai Rp300 triliun. Kejagung pun mengajukan banding atas vonis ringan tersebut.

Kemudian, KY juga memutuskan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik para hakim tersebut. Penyelidikan ini dilakukan dengan menggandeng Kejagung sebagai penyidik yang menggali praktik rasuah timah. Kerja sama dilakukan dalam bentuk pertukaran informasi, pemeriksaan saksi.

"Sampai nanti pada hakimnya jika ada indikasi penyimpangan," kata Juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata saat dihubungi, Jumat, 3 Januari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)