KPK Panggil Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Panggil Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag

Arga Sumantri • 17 September 2025 12:25

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Eks Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani dipanggil penyidik hari ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 September 2025.

Jaja berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. KPK turut memanggil empat saksi lain yakni PNS Kemenag Ramadan Harisman, eks Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan dan Haji Khusus M Agus Syafi, eks Analis Kebijakan pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Abdul Muhyi, dan eks Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin.
 

Baca juga: KPK: Jual Beli Kuota Haji Terjadi Karena Diskresi Yaqut

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.


Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)