Kepala OIKN Basuki Hadimuljono (kanan). Foto: Istimewa.
Insi Nantika Jelita • 19 April 2025 14:34
Jakarta: Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara menegaskan komitmen penjaminan kepastian bagi investor yang terlibat dalam proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) pembangunan ibu kota baru. Skema penjaminan dilakukan melalui mekanisme penjaminan bersama (co-guarantee) dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tujuan penjaminan ini agar investor merasa aman dan yakin proyek yang mereka danai tidak akan dihentikan di tengah jalan secara sepihak. Ketegasan ini disampaikan Kepala OIKN Basuki Hadimuljono dalam pertemuan resmi antara Otorita IKN dan Konsorsium China Harbour Engineering Co. Ltd. (CHEC)-IJM (China Harbour Indonesia).
"Jadi, bagi Bapak/Ibu investor tidak ada lagi keraguan dalam berinvestasi di sini. Bukan hanya kami yang menjamin, tapi juga Kementerian Keuangan akan memberikan approval (persetujuan)," ujar Basuki dalam keterangan resmi, Sabtu, 19 April 2025.
Basuki juga menekankan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum telah memiliki pengalaman panjang dalam melaksanakan berbagai proyek KPBU tanpa pernah melakukan penghentian proyek (terminasi).
"Sebelum dilakukan proses pre-qualification atau pengadaan proyek KPBU, Otorita IKN terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan," ucapnya.
| Baca juga: Jadi Destinasi Wisata Baru, IKN Diserbu 64 Ribu Pengunjung saat Libur Lebaran 2025 |
