Bentrok Pakai Senjata Tajam, 5 Remaja di Roxy Ditangkap

Ilustrasi penangkapan/Medcom.id

Bentrok Pakai Senjata Tajam, 5 Remaja di Roxy Ditangkap

Christian • 22 April 2025 12:48

Jakarta: Sekelompok remaja menggunakan senjata tajam (Sajam) terlibat bentrokan di Jalan Setia Kawam, kolong jalan Roxy, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 22 April 2025 dini hari. Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima pelaku.

Mereka yang ditangkap yakni RA, 23; RY, 17; BM, 21; FM, 23; dan RZ 21. Polisi menemukan barang bukti berupa satu buah celurit panjang, satu buah stik golf, dan satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi sebelum aksi tawuran.

“Remaja yang diduga terlibat dalam tawuran memang sudah direncanakan melalui media sosial (medsos),” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Maret 2025.

Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihaknya akan menindak tegas aksi premanisme dan tawuran jalanan. Anggota juga mengamankan sejumlah sajam yang dibawa para remaja tersebut.

“Kami tak akan beri ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum kami,” tegasnya.
 

Baca: Ratusan Anggota Perguruan Pencak Silat Terlibat Bentrokan di Magetan

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Willian Alexander, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan surat perintah harian patroli rutin.

“Tim kami menemukan kelompok remaja mencurigakan di sekitar rel kereta api. Saat digeledah, ditemukan celurit dan stik golf. Kelimanya langsung dibawa ke Mako untuk proses lebih lanjut,” ujar Kompol Willian.

Kini, kelima pelaku menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak berwajib untuk mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan kelompok lain. Polisi juga tengah menyelidiki dugaan adanya provokasi melalui media sosial yang menjadi pemicu bentrokan ini.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, karena membawa senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)