KPK Tanggapi Hasto Dibela 'Seribu' Pengacara

Ketua KPK Setyo Budianto/Metro TV/Candra

KPK Tanggapi Hasto Dibela 'Seribu' Pengacara

Candra Yuri Nuralam • 14 January 2025 19:20

Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, dibela ‘seribu’ pengacara setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan tidak semuanya diperbolehkan mendampingi Hasto ketika diperiksa penyidik.

“Pasti yang bisa naik adalah pengacara terbatas mungkin pimpinan daripada pengacara tersebut,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Januari 2025.

Dibela ‘seribu’ pengacara merupakan kiasan dari kubu Hasto. Tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu, ditemani banyak kuasa hukum saat diperiksa, kemarin.

Setyo mengatakan pihaknya tidak melarang Hasto memboyong banyak pengacara. Tapi, ruang pemeriksaan tidak cukup untuk menampung semuanya.

“Kami juga punya aturan, kami juga (punya) prosedur, ibarat kata, betul-betul didampingi berapa pengacara, pastinya daya tampung sini kan terbatas juga,” ucap Setyo.

KPK menghormati Hasto yang memutuskan menggunakan banyak pengacara dalam kasusnya. Itu, kata Setyo merupakan haknya sebagai tersangka.

“Itu hak daripada tersangka, mau didampingi berapa pun,” ujar Setyo.
 

Baca: KPK Yakin Menang Praperadilan Lawan Hasto

Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Agenda pertama yakni pemanggilan para pihak terkait. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)