Ilustrasi pekerja di industri hasil tembakau (IHT). Foto: MI/Panca Syurkani
Eko Nordiansyah • 15 January 2025 16:19
Jakarta: Rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dinilai melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi mengenai produk yang dikonsumsi. Aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 ini melanggar kebijakan yang hirarkinya lebih tinggi.
Ahli Hukum Universitas Trisakti, Ali Ridho, mengatakan rokok merupakan produk legal yang memiliki hak untuk dipasarkan kepada konsumen dewasa. Penerapan Rancangan Permenkes melanggar hak konsumen yang telah dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) produk.
"Kalau lebih rendah seperti Rancangan Permenkes yang menyimpang aturan lebih tinggi, baik UU Kesehatan, UU Keterbukaan Informasi publik, UU Perlindungan Konsumen, maka bukan hanya keliru tapi sudah membangkang dari aturan lebih tinggi. Konsekuensinya secara yuridis ini sudah cacat materil," ujar Ali dilansir, Rabu, 15 Januari 2025.
Ali meminta kepada lembaga dan kementerian di Pemerintahan Indonesia untuk melihat alasan di balik bermasalahnya struktur aturan. Ali menjelaskan, ada tiga lapis yang perlu diketahui, yaitu, substansi, aparatur, atau budaya hukum yang bermasalah.
Ketiga lapis tersebut nyatanya tidak dipahami secara serius oleh lembaga pembentuk aturan, sehingga malah menimbulkan masalah baru saat membuat aturan baru. Menurut Ali, dibanding dengan terus mengubah aturan untuk menyempurnakan kebijakan yang sudah ada, Kementerian Kesehatan sebaiknya lebih menguatkan penegakan hukum yang konsisten.
"Penyakit hukum kita ini ada di penegakkan hukum, aturan tidak ada yang begitu bermasalah, hanya saja cara pandangannya ketika timbul dari adanya ketidakefektifitasan pencegahan merokok dianggap substansinya bermasalah padahal itu tidak bermasalah, tinggal penegakannya," kata Ali.
Baca juga:
Petani Minta Tolong Presiden Prabowo Subianto Lindungi Industri Kretek |