Bisakah PPPK Berubah Status Jadi PNS? Ini Faktanya!

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Bisakah PPPK Berubah Status Jadi PNS? Ini Faktanya!

Eko Nordiansyah • 7 November 2025 13:45

Jakarta: Wacana pemerintah mengenai perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menuai tanggapan yang beragam dari masyarakat.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bahtra Banong menilai hal ini merupakan langkah positif, namun ia menegaskan kebijakan itu perlu disertai dengan jaminan kesetaraan bagi semua tenaga honorer, termasuk pegawai paruh waktu.

“Menurut hemat saya itu adalah ide yang bagus. Tetapi sekarang kan konsen kita adalah (menyelesaikan dulu) yang honorer menjadi P3K. Ini juga menjadi perhatian kita agar ada kesetaraan antara semua honorer,” ujar Bahtra, dikutip dari Fraksi Gerindra, Kamis, 6 November 2025.

Apakah PPPK bisa otomatis jadi PNS?

Melansir dari KPU Kab. Jayawijaya, regulasi mengenai mekanisme perubahan PPPK menjadi PNS tertera dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024 dari BKN. Meski begitu, menurut keterangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), PPPK tidak bisa secara otomatis berubah status menjadi PNS, mereka tetap harus mengikuti rangkaian seleksi seperti pelamar lainnya untuk memastikan tegaknya keadilan tanpa menimbulkan kesenjangan antar tenaga kerja pemerintahan.

 



(Ilustrasi. MI/Ramdani)

Persyaratan CPNS

Untuk dapat merubah status menjadi PNS, PPPK perlu mengikuti tahapan seleksi CPNS dengan persyaratan sebagai berikut:
 

  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
  • Tidak memiliki riwayat pidana dengan hukuman penjara lebih dari dua tahun.
  • Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya, baik sebagai PNS, anggota TNI/Polri, maupun pegawai swasta.
  • Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, atau Polri.
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik.
  • Memiliki pendidikan dan kualifikasi yang sesuai dengan posisi atau formasi yang dilamar.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Siap ditempatkan di mana saja, baik di seluruh wilayah Indonesia maupun luar negeri, sesuai kebutuhan instansi.

Tahapan seleksi CPNS

Berikut merupakan tahapan seleksi CPNS yang akan dilalui para peserta, dilansir dari laman Amikom:

  1. Pengumuman Formasi.
  2. Pendaftaran Online.
  3. Seleksi Administrasi.
  4. Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
  5. Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
  6. Pengumuman Kelulusan.

Kunci utama keberhasilan seleksi PNS/ASN adalah persiapan yang matang dan konsisten. PPPK yang tertarik untuk mendaftar PNS harus mulai mempersiapkan dokumen persyaratan dari sekarang. Mulai berlatih pola soal ujian dan terus memantau perkembangan informasi CPNS dari laman resmi. Kesehatan fisik dan mental juga menjadi hal penting untuk siap menghadapi setiap tahapan seleksi. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)