Ilustrasi. Foto: Dok MI
Eko Nordiansyah • 7 November 2025 13:45
Jakarta: Wacana pemerintah mengenai perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menuai tanggapan yang beragam dari masyarakat.
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bahtra Banong menilai hal ini merupakan langkah positif, namun ia menegaskan kebijakan itu perlu disertai dengan jaminan kesetaraan bagi semua tenaga honorer, termasuk pegawai paruh waktu.
“Menurut hemat saya itu adalah ide yang bagus. Tetapi sekarang kan konsen kita adalah (menyelesaikan dulu) yang honorer menjadi P3K. Ini juga menjadi perhatian kita agar ada kesetaraan antara semua honorer,” ujar Bahtra, dikutip dari Fraksi Gerindra, Kamis, 6 November 2025.
Melansir dari KPU Kab. Jayawijaya, regulasi mengenai mekanisme perubahan PPPK menjadi PNS tertera dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024 dari BKN. Meski begitu, menurut keterangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), PPPK tidak bisa secara otomatis berubah status menjadi PNS, mereka tetap harus mengikuti rangkaian seleksi seperti pelamar lainnya untuk memastikan tegaknya keadilan tanpa menimbulkan kesenjangan antar tenaga kerja pemerintahan.

(Ilustrasi. MI/Ramdani)
Untuk dapat merubah status menjadi PNS, PPPK perlu mengikuti tahapan seleksi CPNS dengan persyaratan sebagai berikut:
Berikut merupakan tahapan seleksi CPNS yang akan dilalui para peserta, dilansir dari laman Amikom:
Kunci utama keberhasilan seleksi PNS/ASN adalah persiapan yang matang dan konsisten. PPPK yang tertarik untuk mendaftar PNS harus mulai mempersiapkan dokumen persyaratan dari sekarang. Mulai berlatih pola soal ujian dan terus memantau perkembangan informasi CPNS dari laman resmi. Kesehatan fisik dan mental juga menjadi hal penting untuk siap menghadapi setiap tahapan seleksi. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)