Pemuda di Bantul Menjambret dan Mengaku Anggota Polisi

Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim

Pemuda di Bantul Menjambret dan Mengaku Anggota Polisi

Ahmad Mustaqim • 12 April 2025 17:44

Yogyakarta: Seorang pemuda di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berinisial VDN, 19, menjambret dan mengaku anggota polisi. Pemuda tersebut kini harus berurusan dengan kepolisian.

Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan kejadian itu bermula saat korban berinisial FRNP bersepeda motor dengan seorang temannya secara berboncengan di Jalan Bantul Dusun Karang Tengah, Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Tiba-tiba mereka dihentikan oleh orang tak dikenal. 

"Mereka dihentikan oleh dua orang laki-laki yang menggunakan sepeda motor N-MAX warna putih dengan nomor polisi AB-3511-JH. Kemudian pembonceng turun dari sepeda motor dan mengaku anggota Polsek Sewon kemudian meminta handphone dengan alasan untuk dicek," kata Jeffry dihubungi pada Sabtu, 12 April 2025. 
 

Baca: Harta Juragan Tahu di Batu Digasak Komplotan Maling, Pelakunya Adik Ipar Sendiri
 
Korban kemudian terpaksa memberikan gawainya untuk dicek. Jeffry mengatakan setelah gawai diberikan VND membawanya dan meminta korban mengambilnya di kantor Polsek Sewon. 

"Setelah itu handphone dibawa pelaku, bila ingin mengambil ada di Polsek Sewon yang ternyata tidak ada anggota Polsek Sewon yang mengamankan handphone tersebut," jelasnya. 

Usai kejadian itu, korban melaporkan ke kantor polisi dan menyatakan mengalami kerugian sekitar Rp2 juta. Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan mencari identitas terduga pelaku. 

Setelah kantongi identitas, kata Jeffry, polisi mendatangi kediaman terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan. Ia mengatakan polisi kemudian menangkap VDN di kediamannya di kawasan Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Barang bukti yang disita sebuah sepeda motor dan gawai hasil rampasan.  

"Tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP," kata dia. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)