Pertambangan ilustrasi. Foto: MI/Angga Yuniar.
Arga Sumantri • 20 February 2025 13:55
Jakarta: Peneliti The Reform Initiative Unggul Heriqbaldi menilai Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru membuka peluang pemerataan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa. Baik bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.
"Sebelumnya, ini adalah sebuah sektor yang didominasi oleh perusahaan besar. Ini merupakan langkah afirmatif yang dapat meningkatkan keterlibatan pelaku usaha kecil dan menengah serta memperluas kesempatan kerja di sektor ini," kata Unggul, Kamis, 20 Februari 2025.
Ia menjelaskan salah satu poin dalam UU Minerba yaitu adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Semula, sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat tambahan yakni skema prioritas.
"Dengan semakin banyaknya pemain, diharapkan persaingan menjadi lebih sehat, inovasi meningkat, dan manfaat ekonomi lebih merata," ujar Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga itu.
Baca juga: UKM hingga Ormas Kini Bisa Leluasa Garap Lahan Tambang |