UKM dan Koperasi Bisa Garap Tambang, Pemerintah Dinilai Perlu Beri Pendampingan

Pertambangan ilustrasi. Foto: MI/Angga Yuniar.

UKM dan Koperasi Bisa Garap Tambang, Pemerintah Dinilai Perlu Beri Pendampingan

Arga Sumantri • 20 February 2025 13:55

Jakarta: Peneliti The Reform Initiative Unggul Heriqbaldi menilai Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru membuka peluang pemerataan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa. Baik bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

"Sebelumnya, ini adalah sebuah sektor yang didominasi oleh perusahaan besar. Ini merupakan langkah afirmatif yang dapat meningkatkan keterlibatan pelaku usaha kecil dan menengah serta memperluas kesempatan kerja di sektor ini," kata Unggul, Kamis, 20 Februari 2025. 

Ia menjelaskan salah satu poin dalam UU Minerba yaitu adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Semula, sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat tambahan yakni skema prioritas.

"Dengan semakin banyaknya pemain, diharapkan persaingan menjadi lebih sehat, inovasi meningkat, dan manfaat ekonomi lebih merata," ujar Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga itu.
 

Baca juga: UKM hingga Ormas Kini Bisa Leluasa Garap Lahan Tambang

Namun, pemberian izin konsesi tambang untuk UKM dan koperasi ini memiliki sejumlah tantangan. Salah satunya, karena industri pertambangan memiliki karakteristik yang sangat padat modal dan membutuhkan keahlian teknis serta pengalaman yang signifikan.

"Hal ini dapat menjadi tantangan besar bagi UKM dan koperasi yang baru masuk ke sektor ini, terutama dalam hal akses pembiayaan, kepatuhan regulasi, dan penerapan standar keselamatan dan lingkungan," jelasnya.

Menurut Unggul, kebijakan ini akan efektif memutar roda ekonomi nasional jika pemerintah memberikan dukungan pembiayaan dan insentif. Misalnya, dengan dana bergulir agar UKM dan koperasi bisa memenuhi kebutuhan modal awal yang besar.

Ia menilai perlu juga pendampingan teknis dan manajerial. Pemerintah harus menyediakan pelatihan dan asistensi teknis bagi UKM dan koperasi agar mereka mampu beroperasi secara efisien, mematuhi standar lingkungan, serta mengelola bisnisnya secara profesional.

"Tak hanya itu, harus ada skema kemitraan yang sehat. Itu artinya, regulasi harus memastikan bahwa UKM dan koperasi tidak hanya menjadi subkontraktor pasif bagi perusahaan besar, tetapi benar-benar memiliki peluang berkembang secara mandiri dalam rantai pasok industri pertambangan," tutur Unggul.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)