Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Foto: MI/Insi Nantika Jelita.
Insi Nantika Jelita • 18 February 2025 13:59
Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), koperasi, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) diberikan keleluasaan untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara.
Hal ini pascadisahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang, pada Rapat Paripurna DPR ke-13 masa sidang II 2024-2025.
Sebelumnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, cuma bisa menggarap eks lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Ketentuan saat itu hanya diperuntukkan bagi ormas saja.
"Nah, sekarang UKM, koperasi, bisa mendapatkan WIUP dengan skala prioritas. Dengan undang-undang ini, tidak hanya terbatas eks PKP2B, tetapi juga terbuka di luar eks PKP2B," ungkap Bahlil di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025.
Baca juga: Poin Pengesahan Revisi UU Minerba |