UKM hingga Ormas Kini Bisa Leluasa Garap Lahan Tambang

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Foto: MI/Insi Nantika Jelita.

UKM hingga Ormas Kini Bisa Leluasa Garap Lahan Tambang

Insi Nantika Jelita • 18 February 2025 13:59

Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), koperasi, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) diberikan keleluasaan untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara.

Hal ini pascadisahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang, pada Rapat Paripurna DPR ke-13 masa sidang II 2024-2025.

Sebelumnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, cuma bisa menggarap eks lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Ketentuan saat itu hanya diperuntukkan bagi ormas saja.

"Nah, sekarang UKM, koperasi, bisa mendapatkan WIUP dengan skala prioritas. Dengan undang-undang ini, tidak hanya terbatas eks PKP2B, tetapi juga terbuka di luar eks PKP2B," ungkap Bahlil di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025.
 

Baca juga: Poin Pengesahan Revisi UU Minerba


(Aktivitas pertambangan. Foto: dok MI/Angga Yuniar)
 

Pemberian WIUP untuk UKM/koperasi lokal


Bahlil menuturkan pengelolaan lahan tambang minerba kepada UKM, koperasi, dan ormas diberikan bagi siapa pun yang menginginkan. Hal ini sebagai langkah pemerintah dalam menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.

"Kan senang kalau organisasi keagamaan itu, mohon maaf, kalau kita libatkan. Bagi yang mau ya, bagi yang butuh. Tapi kalau enggak mau, ya jangan. Karena tidak semua organisasi keagamaan kan membutuhkan," ucap Politikus Partai Golkar itu.

Kendati demikian, pemberian satu WIUP ditujukan kepada UKM atau koperasi lokal. Bahlil mencontohkan jika WIUP itu berada di Kalimantan Timur, hanya UKM atau koperasi yang berada di wilayah tersebut yang bisa mengelola lahan tambang mineral logam atau batu bara.

Bahlil menuding selama ini tidak ada pemerataan dalam mengelola konsesi-konsesi tambang di suatu daerah. "Nah UKM ini adalah UKM daerah itu. Supaya apa? Pemerataan. Selama ini kan enggak merata. Jujur dalam berbagai kesempatan saya katakan, IUP ini lebih banyak dimiliki kantornya berada di Jakarta," ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)