Ilustrasi. Medcom
Surabaya: Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pesta terlarang yang melibatkan 34 pria di salah satu hotel di kawasan Jalan Ngagel, Surabaya, pada Minggu dini hari, 19 Oktober 2025.
"Iya sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, Rabu, 22 Oktober 2025.
Edy belum mengungkapkan ada berapa tersangka dan peran masing-masing dalam kasus tersebut. Ia juga belum menjelaskan pasal apa yang akan digunakan untuk menjerat mereka. “Detailnya nanti akan kami sampaikan dalam rilis resmi,” jelas Edy.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para peserta pesta tersebut berasal dari berbagai daerah antara lain Surabaya, Sidoarjo, Malang, dan Bandung. Polisi masih terus mendalami keterlibatan masing-masing peserta serta mencari kemungkinan adanya pihak penyelenggara dan penyebar undangan kegiatan tersebut.
“Kami akan pastikan apakah ada unsur pidana yang dapat diproses lebih lanjut, termasuk kemungkinan pelanggaran terhadap norma kesusilaan dan aturan hukum lainnya,” ungkap Edy.
Sebelumnya penggerebekan pesta terlarang itu dilakukan oleh gabungan anggota Polsek Wonokromo dan Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Minggu dini hari, 19 Oktober 2025. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 34 pria yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. Mereka langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.