Ilustrasi KPK/Metro TV/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 4 March 2025 08:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menghadiri praperadilan kedua yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin, 3 Maret 2025. Lembaga Antirasuah berdalih ada dalil berbeda, meski pengajuannya sama.
“Betul objeknya kurang lebih sama. Tetapi pada saat dipecah menjadi dua, pastinya ada hal-hal yang membedakan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, dikutip pada Selasa, 4 Maret 2025.
Tessa mengatakan Tim Biro Hukum KPK menyusun ulang berkas praperadilan, meski, sebelumnya sudah dikerjakan. Lembaga Antirasuah membantah sengaja mengulur waktu.
“Biro Hukum masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dan mempersiapkan materinya, sehingga adanya pengajuan ke hakim, ditembuskan ke Ketua PN itu yang rekan-rekan ketahui sampai dengan saat ini alasan ketidakhadiran dari Biro Hukum tersebut,” ucap Tessa.
Baca: Sidang Praperadilan Hasto Ditunda hingga 10 Maret |