Serikat Buruh di DIY Buka Posko Pengaduan THR

Ilustrasi. Medcom.id

Serikat Buruh di DIY Buka Posko Pengaduan THR

Ahmad Mustaqim • 2 March 2025 11:04

Yogyakarta: Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka posko pengaduan persoalan ketenagakerjaan. Posko itu termasuk untuk pengaduan persoalan pembayaran tunjangan hari raya (THR). 

"Kami membuka Posko Bantuan Hukum dan Konseling Ketenagakerjaan bagi para buruh. Tujuannya memberikan pendampingan hukum serta konseling bagi pekerja yang menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan," kata Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, saat dihubungi, Minggu, 2 Maret 2025. 
 

Baca: Protes PHK Sritex, Ribuan Buruh Bakal Seruduk Istana Presiden pada Rabu Pekan Depan
 
Dia mengatakan beragam persoalan ketenagakerjaan rentan dihadapi para pekerja. Beberapa di antaranya seperti upah tak dibayarkan, pemutusan hubungan kerja (PHK), THR tak dibayarkan, hingga beragam pelanggaran hak-hak dasar lain. 

"Posko ini hadir untuk mengisi kekosongan itu, baik itu konseling ketenagakerjaan, akses bantuan hukum, dan penyuluhan hak-hak pekerja," jelasnya.

Irsad mengatakan konseling menjadi hal yang dibutuhkan di tengah maraknya kasus PHK beberapa waktu terakhir. Selain itu, kasus pengabaian pembayaran THR juga hampir setiap tahun terjadi. 

"Konseling akan diberikan ahli dan praktisi hukum ketenagakerjaan guna membantu mengatasi persoalan ketenagakerjaan," ungkapnya.

Irsan juga menyebut MPBI DIY melakukan edukasi kepada para buruh terkait berbagai haknya. Mulai dari hak cuti, upah layak, kesehatan dan keselamatan kerja, hingga THR. 

"Layanan bisa diakses melalui nomor WhatsApp +62 856-4259-2989. Posko ini kami harapkan bisa dimanfaatkan untuk mengakses keadilan dan perlindungan hukum," ujarnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)