Penyelundupan Narkoba 'Rokok Zombi' dari Thailand Digagalkan, Seorang WNI Ditangkap

Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial J dari Bangkok, Thailand lantaran membawa narkoba jenis liquid Etomidate.

Penyelundupan Narkoba 'Rokok Zombi' dari Thailand Digagalkan, Seorang WNI Ditangkap

Hendrik Simorangkir • 5 March 2025 23:11

Tangerang: Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial J dari Bangkok, Thailand, lantaran membawa narkoba jenis liquid Etomidate atau 'rokok zombie'. Pelaku membawanya dengan memasukkannya ke dalam tabung rokok elektrik atau cartridge.

"Pelaku membawa 46 cartridge yang berisi Etomidate yang disimpan di dalam dua kopernya. Pelaku membawa barang itu dari Bangkok," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, Rabu, 5 Maret 2025.

Ronald menuturkan, Etomidate ini memiliki efek hemodinamika yang mempengaruhi aliran darah dan memberikan efek halusinasi dan fly bagi penggunanya. Menurutnya, narkoba dengan jenis itu merupakan perdagangan yang baru. 

"Ini mungkin jenis baru yang merupakan semacam vape. Jadi merupakan cairan untuk para pengguna vape tapi mengandung narkoba," katanya. 

Ronald menjelaskan, pelaku membawa barang haram tersebut dari Bangkok, sengaja untuk diedarkan di Indonesia. Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut dijual dengan harga satuannya Rp4 juta.

"Manakala ini berhasil lolos dan lewat dari Bandara Soekarno-Hatta, maka pelaku ini rencananya akan menjual satu botol cartridge yang merupakan cairan untuk vape akan dijual senilai Rp4 juta," jelasnya.

Menurut Ronald, Etomidate tersebut juga berfungsi untuk digunakan kepentingan medis. Namun, pelaku membawanya tanpa memiliki resep atau dokumen yang menyertai Etomidate tersebut.

"Itulah kemudian pelaku J ini kita lakukan proses terhadap Undang-Undang Kesehatan karena membawa masuk sebanyak 46 cartridge Etomidate tadi," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)