Berapa Lama Cuti Menikah di Indonesia? Ini Aturannya

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Berapa Lama Cuti Menikah di Indonesia? Ini Aturannya

Husen Miftahudin • 17 November 2025 20:18

Jakarta: Cuti adalah hak setiap karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, salah satunya adalah cuti menikah. Jenis cuti ini biasanya diajukan dengan alasan yang jelas, namun banyak yang masih bertanya-tanya tentang durasi cuti menikah yang akan didapatkan serta aturan resmi yang mengaturnya.
 

Dasar hukum cuti menikah


Melansir dari Dealls, ketentuan mengenai cuti menikah bagi karyawan telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diperbarui dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan cuti menikah tercantum dalam Pasal 93 ayat (4) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi: “Pekerja yang menikah berhak atas cuti khusus dengan tetap mendapatkan upah”.

Selain itu, aturan cuti menikah juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menjelaskan “Hak cuti khusus, termasuk cuti menikah, diberikan tanpa pengurangan pengupahan”.

Dari ketentuan di atas, diperoleh kesimpulan detail cuti menikah sebagai berikut:
  1. Durasi cuti: cuti menikah diberikan selama tiga hari kerja dengan rincian satu hari sebelum pernikahan, satu hari di hari pernikahan, dan satu hari setelah pernikahan.
  2. Hak atas upah: selama cuti menikah, karyawan tetap berhak menerima upah penuh tanpa pemotongan.
  3. Dokumen pendukung: perusahaan biasanya meminta bukti resmi, seperti undangan pernikahan atau dokumen lain, sebagai syarat pengajuan cuti.
  4. Prosedur pengajuan: karyawan wajib mengajukan cuti sesuai kebijakan perusahaan, biasanya beberapa hari atau minggu sebelum tanggal pernikahan.
 
Baca juga: UMK Jawa Tengah 2025: Semarang Tertinggi, Berikut Daftarnya


(Ilustrasi. Foto: Medcom.id)
 

Tips mengajukan cuti menikah


Berikut merupakan tips-tips yang dapat dilakukan ketika hendak mengajukan cuti menikah ke perusahaan:
 

1. Ajukan cuti lebih awal

Ajukan cuti minimal tiga minggu sebelum pernikahan agar tim kerja Anda memiliki waktu menata pekerjaan dan pembagian tugas.
 

2. Pahami kebijakan perusahaan

Anda perlu mempelajari aturan cuti menikah di tempat Anda bekerja. Apabila kesulitan silahkan konfirmasi detail pengajuan cuti ke HRD agar tidak kebingungan.
 

3. Selesaikan pekerjaan sebelum cuti

Sebelum mengajukan cuti menikah segera selesaikan pekerjaan Anda. Prioritaskan tugas mendesak agar tim tetap lancar saat Anda cuti. Buatlah daftar tugas dan informasi penting untuk diberikan kepada tim yang menangani sementara.
 

4. Pertimbangkan durasi waktu Anda membutuhkan cuti

Persiapkan diri untuk cuti dengan mempertimbangkan durasi yang dibutuhkan, termasuk jika Anda berencana langsung berbulan madu setelah pernikahan. Diskusikan dengan pasangan dan keluarga mengenai lamanya cuti, kemudian sampaikan rencana ini kepada atasan sebelum mengajukan cuti.
 

Apakah cuti menikah termasuk cuti tahunan?


Cuti menikah berbeda dengan cuti tahunan. Cuti menikah termasuk kategori cuti khusus yang tidak mengurangi jatah cuti tahunan karyawan. Namun, jika karyawan ingin memperpanjang masa libur setelah pernikahan, mereka dapat memanfaatkan cuti tahunan, tentunya dengan persetujuan perusahaan. Dengan demikian, karyawan berhak atas kedua jenis cuti ini sesuai kebutuhan, selama mengikuti kebijakan perusahaan.

Adanya aturan cuti menikah membuat karyawan dapat menikmati hak cutinya tanpa kehilangan upah atau mengalami kendala administrasi, namun tetap perlu menyesuaikan dengan kebijakan internal perusahaan.

Dengan memanfaatkan cuti ini sesuai aturan perusahaan, karyawan dapat menjaga keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan, sekaligus menikmati pernikahan dengan tenang. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)