UMK Jawa Tengah 2025: Semarang Tertinggi, Berikut Daftarnya

Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen Miftahudin.

UMK Jawa Tengah 2025: Semarang Tertinggi, Berikut Daftarnya

Ade Hapsari Lestarini • 17 November 2025 18:17

Jakarta: Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menjadi indikator penting dalam pengaturan dunia kerja di wilayah Semarang setiap tahun. Besaran UMK tidak hanya menjadi acuan perusahaan dalam menentukan upah, tetapi juga berfungsi sebagai standar kelayakan hidup bagi para pekerja.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah merilis daftar resmi UMK 2025 untuk 35 kabupaten/kota, termasuk Kota Semarang dan Kabupaten Semarang. Penetapan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 di seluruh provinsi.
 

Penetapan UMK Semarang 2025


Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menetapkan besaran UMK 2025 pada 18 Desember 2024 melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024. Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 mengenai penetapan upah minimum 2025.

Adapun untuk Kabupaten Semarang, UMK 2025 ditetapkan sebesar Rp2.750.136, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2.582.287. Kenaikan ini setara dengan Rp167.849.

Sementara itu, UMK Kota Semarang 2025 dipatok sebesar Rp3.454.827, menjadikan wilayah tersebut sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di Provinsi Jawa Tengah pada tahun yang sama.


Ilustrasi. Foto: MTVN/Eko Nordiansyah
   

Perbandingan UMK di Jawa Tengah


Besaran UMK Kota Semarang dan Kabupaten Semarang menunjukkan posisi yang menonjol jika dibandingkan dengan daerah di sekitarnya. Kota Semarang berada di urutan teratas, disusul Kabupaten Demak di posisi kedua. Berikut rincian UMK 2025 di Semarang dan beberapa wilayah lainnya di Provinsi Jawa Tengah:
  1. Kota Semarang: Rp3.454.827.
  2. Kabupaten Demak: Rp2.940.716.
  3. Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25.
  4. Kabupaten Semarang: Rp2.750.136.
  5. Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72.
  6. Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248.
  7. Kota Salatiga: Rp2.533.583.
  8. Kota Surakarta (Solo): Rp2.416.560.
  9. Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410.
  10. Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587,50.
  11. Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32.

Daftar ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai daerah. Perbandingan UMK tersebut juga kerap menjadi acuan bagi para pencari kerja dalam menentukan lokasi tujuan berkarier.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Ade Hapsari Lestarini)