Ilustrasi. Foto: dok MI/Rommy Pujianto.
Ade Hapsari Lestarini • 17 November 2025 16:35
Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, yang memuat rincian standar upah untuk 38 kabupaten/kota di wilayah tersebut.
Dalam penetapan terbaru, Kota Surabaya kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur, yakni sebesar Rp4.961.753. Di sisi lain, Kabupaten Situbondo tercatat memiliki UMK terendah, yaitu Rp2.335.209. Perbedaan yang cukup lebar ini menunjukkan adanya variasi kondisi ekonomi dan struktur industri antarwilayah.
Daftar UMK 2025 wilayah kota
Kawasan perkotaan di Jawa Timur umumnya memiliki UMK lebih tinggi karena berperan sebagai pusat industri, perdagangan, dan layanan jasa. Berikut rincian UMK 2025 untuk sembilan kota di Jawa Timur:
- Kota Surabaya: Rp4.961.753.
- Kota Malang: Rp3.507.693.
- Kota Batu: Rp3.360.466.
- Kota Pasuruan: Rp3.358.557.
- Kota Mojokerto: Rp3.031.000.
- Kota Probolinggo: Rp2.876.657.
- Kota Kediri: Rp2.572.361.
- Kota Blitar: Rp2.481.450.
- Kota Madiun: Rp2.422.105.
Ilustrasi. Foto: MTVN/Husen Miftahudin.
Daftar UMK 2025 wilayah kabupaten
Selain itu, untuk wilayah kabupaten, besaran UMK menunjukkan variasi yang cukup luas, disesuaikan dengan kondisi ekonomi, struktur industri, serta biaya hidup di masing-masing daerah. Kabupaten yang masuk kategori Ring 1 kawasan industri, seperti Gresik dan Sidoarjo, mencatatkan UMK yang hampir menyamai Kota Surabaya.
Sementara itu, sebagian besar kabupaten dengan karakter ekonomi agraris menetapkan UMK sesuai kebutuhan dan kemampuan ekonomi lokal. Berikut rincian UMK 2025 untuk 29 kabupaten di Jawa Timur:
- Kabupaten Gresik: Rp4.874.133.
- Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511.
- Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890.
- Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026.
- Kabupaten Malang: Rp3.553.530.
- Kabupaten Jombang: Rp3.137.004.
- Kabupaten Tuban: Rp3.050.400.
- Kabupaten Lamongan: Rp3.012.164.
- Kabupaten Probolinggo: Rp2.989.407.
- Kabupaten Jember: Rp2.838.642.
- Kabupaten Banyuwangi: Rp2.810.139.
- Kabupaten Bojonegoro: Rp2.525.132.
- Kabupaten Kediri: Rp2.492.811.
- Kabupaten Tulungagung: Rp2.470.800.
- Kabupaten Lumajang: Rp2.429.764.
- Kabupaten Blitar: Rp2.413.974.
- Kabupaten Magetan: Rp2.406.719.
- Kabupaten Sumenep: Rp2.406.551.
- Kabupaten Nganjuk: Rp2.405.255.
- Kabupaten Ponorogo: Rp2.402.959.
- Kabupaten Madiun: Rp2.400.321.
- Kabupaten Ngawi: Rp2.397.928.
- Kabupaten Bangkalan: Rp2.397.550.
- Kabupaten Trenggalek: Rp2.378.784.
- Kabupaten Pamekasan: Rp2.376.614.
- Kabupaten Pacitan: Rp2.364.287.
- Kabupaten Bondowoso: Rp2.347.359.
- Kabupaten Sampang: Rp2.335.661.
- Kabupaten Situbondo: Rp2.335.209. (Daffa Yazid Fadhlan)